<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003)"^^ . "Pengadilan Agama adalah salah satu lembaga pelaksana keknasaan\r\nkehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata\r\ntertentu. Salah satu dari beberapa kewenangannya adalah memeriksa, mengadih\r\ndan menyelesaikan kasus-kasus perceraian.\r\nPengadilan Agama Brebes, jika dihubungkan dengan jumlah perkara yang\r\nditangani, merupakan Pengadilan Agama kelas IA dengan klasifikasi jumlah\r\nperkara mencapai 2000 perkara penahun. Jumlah tersebut mayoritas adalah\r\nperkara perceraian. Berdasarkan penelitian yang penyusun Jakukan pada tahun\r\n2003, perkara perceraian di Pengadilan Agama Brebes mencapai jumlah 1700\r\nperkara dari jumlah keseluruhan perkara mencapai 1924 perkara.\r\nSebagian besar masyarakat yang mengajukan perkara perceraian di\r\nPengadilan Agama Brebes adalah masyarakat berpendidikan rendah, bertaraf\r\nekonomi menengah ke bawah dan masih berusia muda atau belum lama berumah\r\ntangga. Hal ini umumnya saling berkaitan satu sama lain, perkawinan usia muda\r\nakibat dari pola pikir yang kurang matang pada masyarakat tentang arti\r\nperkawinan karena pendidikan yang rendah, yang berakibat pada kurangnya\r\nkesiapan, baik secara fisik, materi, maupun mental. Kurangnya kesiapan dalam\r\nmengarungi bahtera rumah tangga inilah yang pada gilirannya memunculkan\r\npenyebab perceraian yang sering dijumpai di Pengadilan Agama Brebes, yakni\r\nfaktor tidak adanya tanggung jawab dari pihak suami, faktor ketidakharmonisan\r\ndalam rumah tangga yang diwujusdkan dalam bentuk percekcokan, dan faktor\r\nkrisis ekonomi. Berdasarkan hal tersebut, penyusun mencoba untuk meneliti\r\ntentang mengapa terjadi perkawinan usia muda di Kabupaten Brebes dan sejauh\r\nmana pengaruhnya terhadap tingkat perceraian di Pengadilan Agama Brebes.\r\nPendekatan yang penyusun gunakan dalam menjawab permasalahan di\r\natas adalah pendekatan normatif dan yuridis, yakni selain menggunakan ketentuan\r\nhukum Islam berupa al-Qur'an, al-Hadis dan pendapat para fuqaha, juga\r\nmenggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai\r\nlandasan menjawab permasalahan yang ada.\r\nUndang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa\r\nseseorang yang boleh melakukan perkawinan adalah mereka yang telah matang\r\njiwa dan raganya. Dalam undang-undang ini terdapat batas minimal usia\r\nperkawinan, yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Adapun dalam\r\najaran Islam, pada dasamya tidak menjelaskan secara definitif pada usia berapa\r\nseseorang layak untuk menikah, akan tetapi Nabi pernah rnenganjurkan pada para\r\npemuda untuk menikah jika mereka telah mampu:\r\n\r\nRedaksi dalam hal ini diartikan pernuda yang berumur antara 25 dan\r\n31 tahun, seperti usia Nabi saat menikah dengan Khadijah, yakni berumur 25\r\ntahun. Sehingga dapat di_pahami bahwa anjuran itu ditujukan pad.a seseorang yang telah menginjak usia 25-31 tahun, yang pada umumnya telah cakap, baik secara\r\nfisik, materi maupun mental. Berdasarkan iniJah penyusun memberikan definisi\r\nusia kedewasaan seseorang untuk menikah, dimana di bawah usia tersebut dapat\r\ndikatakan usia muda, yang belum cukup layak untuk menikah.\r\nBerdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, dapat disimpulkan bahwa\r\npada dasarnya perkawinan usia muda diakibatkan oleh empat hal, yakni karena\r\nfaktor adat dan budaya yang masih mengkristal tentang perkawinan usia muda,\r\nfaktor rendahnya pendidikan yang menjadikan pola pikir masyarakat yang belum\r\nmatang dan kurang mempersiapkan diri dalam berumah tangga, faktor ekonomi\r\nyang menjadikan orang tua memilih menikahkan anak agar mengurangi beban\r\ntanggungan keluarga, dan faktor pergaulan remaja yang tidak sehat yang berakibat\r\npada \"kecelakaan'\" hamil di luar nikah, yang memaksa anak segera menikah untuk\r\nmenutupi aib keluarga. Adapun pengaruh perkawinan usia muda terhadap\r\ntingginya tingkat perceraian dapat diketahui dari jumlah pasangan suami isteri\r\nyang bercerai di Pengadilan Agama Brebes, yang mencapai j umJah 1700\r\nperceraian dari jumlah keseluruhan perkara 1924 yang diterima pada tahun 2003, 50.70%nya adalah berasal dari pasangan usia muda. Artinya perkawinan usia muda, yang umumnya kurang persiapan dalam berumah tangga, mempunyai pengaruh negatif yang signifikan terhadap keutuhan rumah tangga. Ha] ini disebabkan karena k:urangnya kedewasaan masing-masing pihak dalam menghadapi problematika keluarga, yang berakibat tidak adanya keharmonisan rumah tangga dan tidak jarang berujung pada perceraian.\r\nKata Kunci: Pengadilan Agama, Undang-undang no.1 tahun 1974"^^ . "2005-03-15" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 0135.0704"^^ . "MUHAMMAD SYAIKHUL AMIN"^^ . "NIM. 0135.0704 MUHAMMAD SYAIKHUL AMIN"^^ . . . . . . "PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003) (Text)"^^ . . . . . "01350704__BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003) (Text)"^^ . . . . . "PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003) (Other)"^^ . . . . . . "PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003) (Other)"^^ . . . . . . "PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003) (Other)"^^ . . . . . . "PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003) (Other)"^^ . . . . . . "PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37857 \n\nPENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003)\n\n" . "text/html" . . . "Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah" . .