TY - THES N1 - Dr. Muqowim, M.Ag ID - digilib37895 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37895/ A1 - KARINA ISNAINI PUTRI, NIM. 15410066 Y1 - 2019/09/20/ N2 - Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan kebijakan pesantren dalam Peraturan Menteri Agama dengan bahasan yang sama berubah dalam kurun waktu kurang dari 2 tahun, dan pentingnya pesantren sebagai lembaga pendidikan mempunyai payung hukum yang jelas dan rinci. Peraturan Menteri Agama sebagai salah satu dasar hukum di Indonesia tidak memiliki naskah akademik, sehingga penilitian ini penting dilakukan untuk meninjau lebih dalam isi kebijakan pesantren dalam Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Adapun pengumpulan datanya menggunakan metode library research (telaah pustaka) dan dokumentasi. Subjek penelitian ini adalah Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kegamaan Islam yang didalamnya membahas tentang kebijakan pesantren. Analisis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan teori tentang implementasi kebijakan pendidikan, efektivitas hukum, dan bertahannya sebuah sistem hukum. P Hasil penelitian ini, yaitu: (1) Terdapat berbagai perbedaan mengenai kebijakan tentang pesantren pada Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2014 seperti, muatan kurikulum, sistem pengajaran, perjenjangan santri, sistem pembelajaran santri, dll, sehigga kebijakan mengenai xii pesantren pada Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2014 lebih rinci dan terstruktur daripada kebijakan pesantren pada Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2012. (2) Adanya ketidaksesuaian 3 komponen sistem hukum dalam implementasi Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2012 yakni Kementerian Agama selaku struktur hukum dan pemegang kendali legislasi tidak mengakomodir substansi hukum (kebutuhan pesantren) sehingga Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2012 belum mengintegrasikan dengan substansi hukum yang ada dan menyebabkan struktur hukum tidak singkron dengan budaya hukum. Sehingga Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2012 tidak ada kefektifan sistem hukum lagi apabila Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2012 tetap diterapkan. Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2014 ialah sebuah aturan pelaksana mengenai kebijakan tentang pesantren sehingga diperlukan Undang-Undang mengenai pesantren untuk kekuatan legal standing penyelenggaraan pesantren. Kata Kunci : Pesantren, Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2012, Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2014 PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Pesantren KW - Peraturan Menteri Agama No. 3 Tahun 2012 KW - Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2014 M1 - skripsi TI - ANALISIS KEBIJAKAN PESANTREN (STUDI PERATURAN MENTERI AGAMA NO. 3 TAHUN 2012 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM DAN PERATURAN MENTERI AGAMA RI NO. 13 TAHUN 2014 TENTANG PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM) AV - restricted EP - 249 ER -