%A 15360025 AGUNG RIYATNO %O Drs. Abd Halim, M. Hum. %T KEADILAN DALAM PEMBAGIAN WARIS MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI DUSUN PATIHAN DESA GADINGSARI KECAMATAN SANDEN %X Al-Qur’an telah mengatur ketentuan waris secara teratur dan adil, terbukti dalam surah An-Nisa Ayat 11, 12, dan 176 telah menjelaskan bagian laki-laki dan perempuan. Hukum waris Islam pada dasarnya berlaku untuk umat Islam seluruh dunia, namun sering terjadi perbedaan di daerah dalam suatu negara tertentu hal ini di karenakan adanya berpengaruhnya hukum Islam di daerah-daerah itu sendiri. Hal ini juga terjadi di Dusun Patihan Desa Gadingsari yang membagi hrta warisan dengan bagi sama rata. Perempuan mendapatkan warisan yang sama dengan laki-laki. Penelitian ini mencoba mengungkap apa yang menjadi latar belakang dari harta warisan yang di bagi sama rata di Dusun Patihan Desa Gadingsari. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi dengan tokoh-tokoh dan tokoh Agama setempat. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisis komparasi, yaitu penulis menyajikan dan menjelaskan sesuai data-data yang didapat dari lapangan, dan analisis dengan hukum waris Islam, kemudian di bandingkan dengan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan normatif dan pendekatan sosiologis yaitu melihat dan memperhatikan cara pembagian warisan di dusun Patihan Desa Gadingsari dalam kaitannya pembagian harta warisan adat. Setelah dilakukan penelitian bahwa pembagian warisan di Dusun Patihan Desa Gadingsari yaitu dengan pembagian sama rata antara perempuan dan laki-laki mendapatkan warisan yang sama di karenakan ahli waris telah melakukan pembagian waris dengan cara faraidh yaitu 2 berbanding 1, namun pembagian tersebut justru menimbulkan perselisihan di antara ahli waris, khususnya anak perempuan yang merasa jauh berperan penting dalam mengurusi orang tuanya. Perselisihan yang terjadi tidak bisa di damaikan, sehingga harta waris dilakukan dengan cara rata dengan jalan musyawarah yang dihadiri oleh seluruh ahli waris, saksi dan tokoh agama setempat. Pada zaman dahulu perempuan juga melakukan hal yang sama seperti halnya yang dilakukan laki-laki pada masa itu. Pembagian system ini dianggap adil oleh masyarakat setempat. Pembagian seperti ini tidak bertentangan dengan norma-norma hukum setempat, karena mampu memunculkan keadilan. Kata kunci: Hukum Islam, Hukum Adat %K Kata kunci: Hukum Islam, Hukum Adat %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib37924