%0 Thesis %9 Skripsi %A MARIHOT PASARIBU, Nim.13520012 %B Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam %D 2019 %F digilib:37941 %I UIN Sunan Kalijaga %K Kata kunci : Tranfusi darah, yehuwa %P 91 %T TRANSFUSI DARAH MENURUT PEMELUK SAKSI-SAKSI YEHUWA %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37941/ %X Saksi-Saksi Yehuwa adalah satu agama dari agama Kristen yang mengabar luas di berbagai negara. Pada mulanya Saksi-Saksi Yehuwa disebut “Asosiasi Pelajar Kitab Suci Internasional” yang menamakan mereka sebagai Siswa-Siswa Alkitab. Kemudian berkembang dan mengubah namanya menjadi Saksi-Saksi Yehuwa pada tahun 1931. Mereka merupakan gerakan keagamaan yang perkembangannya mengalami pasang surut. Karena dianggap keluar dari Ajaran Kristen. Di Indonesia sendiri, Saksi-Saksi Yehuwa telah diakui oleh negara. akan tetapi, perizinannya di Indonesia pernah dicabut dan pada akhirnya telah diakui oleh negara Indonesia. Sedangkan keberadaannya di Yogyakarta belum diterima di masyarakat, terbukti dengan adanya penolakan dalam pembangunan tempat ibadah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan teologi. Sedangkan teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori yang di tawarkan oleh Mufti Syafi’i bahwa darah adalah najis, dalam kondisi biasa, transfusi darah merupakan pekerjaan yang haram, karena; Pertama, darah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tubuh manusia; dan Kedua, darah adalah najis. Namun demikian, boleh mentransfusikan darah dibolehkan atas dasar keterdesakan. Pembolehan melakukan transfusi darah harus didasarkan kekhawatiran terancam jiwanya dan tidak ada jalan lain selain melakukan transfusi darah. Sedangkan dalam Ajaran Saksi-Saksi Yehuwa darah itu adalah suci. Tidak boleh makan darah dan transfusi darah. Dari penelitian ini ditemukan bahwa dalam ajaran Saksi-Saksi Yehuwa darah itu adalah suci, dan jiwa makhluk ada dalam darah. Mereka dilarang makan darah baik ia darah manusia maupun hewan yang belum dicurahkan darahnya dengan sepatutnya. Kata “makan” pada Alkitab mempunyai makna yang banyak diartikan di kalangan Kristen. Dan Saksi-Saksi Yehuwa menafsirkan katata makan darah, memasukan darah kedalam tubuh, tidak saja dari mulut tetapi dari seluruh anggota tubuh dilarang. Pemahaman ini adalah yang berkembang di Kristen Saksi-saksi Yehuwa. Dalam arti, Saksi-Saksi Yehuwa harus menjauhkan diri dari darah dalam hal memakan darah atau transfusi darah. Hal ini pula yang menyebabkan tidak boleh melakukan transfusi darah baik ia sebagai pendonor maupun sebagai resepien. Sedangkan dalam pandangan teori Merry (seorang Kristen) mengatakan: boleh melakukan transfusi darah, dan kata makan darah diartikan dengan hanya dari mulut saja, dalam arti Agama Kristen, selain Kristen Saksi-Saksi Yehuwa boleh melakukan transfusi darah. %Z Roni Ismail, S.Th.I., M.S.I.