@phdthesis{digilib38261, month = {April}, title = {KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG IMPOR BERAS TAHUN 2018 PERSPEKTIF KEADILAN}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM 14370052 MIA SETIABEKTI}, year = {2019}, note = {SITI JAHROH, S.H.I., M.S.I.}, keywords = {Kebijakan Pemerintah, Pengambilan keputusan, Impor beras, Prinsip Keadilan.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38261/}, abstract = {Indonesia termasuk Negara beriklim tropis yang mempunyai tanah yang subur sehingga sebagian penduduknya hidup dengan bercocok tanam atau bertani. Produksi para petani padi di Indonesia selalu mengalami pasang surut dikarenakan cuaca yang tidak mendukung dan menyusutnya lahan pertanian sehingga produksi beras dan ketersediaan beras menurun. Untuk mengatasi pasokan cadangan beras Pemerintah berupaya melakukan hak monopoli impor beras kepada BULOG, guna menjaga ketersediaan beras dan menstabilkan harga beras di dalam negeri. Kenaikan harga beras di pasaran pada bulan Januari 2018 menapai Rp 13.000 per kilogram dari Harga Eceran Tertinggi (HET) diakibatkan karena adanya kelangkaan beras di pasaran. Factor terjadinya kelangkaan dan naiknya harga bahan pokok dikarenakan masyarakat Indonesia masih bergantung pada satu jenis bahan pokok dan belum bisa beralih pada varian bahan pokok konsumsi utama selain beras. Keterlambatan impor yang rencana awal akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2017 tetapi kebijakan impor beras baru keluar pada Januari 2018 maka diperkirakan beras impor akan masuk ke Indonesia pada pertengahan Februari yang akan bertepatan dengan agenda panen raya sampai bulan Maret di sejumlah wilayah penghasil beras. Kebijakan pemerintah mengenai impor beras 2018 ini dilakukan dengan tujuan memperkuat cadangan beras nasional sehingga diharapkan harga beras tidak mengalami kelonjakan harga. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif-analisis. Medeskripsikan kebijakan pemerintah, dan mekanisme pengadaan impor beras yang dilakukan pemerintah. Data yang penulis peroleh dianalisis dengan Prinsip Kaedilan. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan pengambilan keputusan kebijakan impor beras dan urgensinya untuk masyarakat Indonesia. Hasil penelitian ini adalah impor beras memang perlu dilakukan mengingat stok beras di sejumlah wilayah mengalami kekurangan, dan pengambilan keputusan kebijakan impor beras dengan prinsip musyawarah memang dilakukan dalam wadah Rapat Koordinasi Terbatas dalam merumuskannya, namun hasil dari musyawarah tersebut diperoleh fakta bahwa supaya adil maka pemerintah juga menyerap hasil produksi beras para petani di Indonesia, harga beras yang dibeli pemerintah dari petani tidak sebanding dengan harga beras yang dibeli pemerintah dari luar negeri. Hal tersebut yang mengurangi esensi keadilan dalam kebijakan impor beras ini khususnya di pihak para petani. Kata kunci: Kebijakan Pemerintah, Pengambilan keputusan, Impor beras, Prinsip Keadilan.} }