%0 Thesis %9 Skripsi %A Aulia Farih Ridwan, NIM. 14530072 %B Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam %D 2019 %F digilib:38400 %I UIN Sunan Kalijaga %K Tafsir Al-Manār, Poligami, Semiotika %P 97 %T TAFSIR AYAT POLIGAMI DALAM AL-MANĀR (Analisis Semiotika Superreader terhadap An-Nisa’ Ayat 3 dan 129) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38400/ %X ABSTRAK Berangkat dari fenomena akhir-akhir ini para da’i dan ustadz di Indonesia mempopulerkan kembali bentuk pernikahan yang kental akan nuansa Islami menurut kalangan mereka, yakni poligami. Dalam tataran normatif, para pelaku poligami tersebut mengklaim bahwa yang mereka lakukan untuk menjalankan perintah al-Qur’an dan sunnah Nabi, sebagaimana dalam an-Nisa’ ayat 3 dan 129. Praktik poligami sudah ada sejak zaman dulu dan zaman dahulu poligami merupakan hal biasa, namun seiring berjalannya waktu, poligami dewasa ini seolah-olah merupakan hal yang tabu. Paradigma ini setelah ditelusuri dalam koridor tafsir pertama kali muncul dari Tafsir Al-Manār. Hal ini menarik perhatian penulis untuk meneliti lebih jauh mengenai penafsiran ayat poligami dalam Tafsir Al-Manār. Teori yang cocok untuk mendudukkkan Tafsir Al-Manār sebagai sebuah karya tulis yang merespon pada zamannya secara komprehensif ialah teori semiotika Michael Riffaterre. Langkah semiotikanya antara lain, membaca ayat secara heuristik, kemudian hermeneutik, mencari matriks model serta hipogram. Oleh karenanya penelitian ini memiliki dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana penafsiran an-Nisa’ ayat 3 dan ayat 129 dalam Tafsir Al-Manār?. Kedua, bagaimana analisis superreader terhadap an-Nisa’ ayat 3 dan ayat 129 dalam Al-Manār? Pertama, yang dilakukan adalah pemaknaan heuristik. انقسط kata tersebut makna dasarnya adalah porsi untuk berbuat adil dalam hal materi. يرنى وذلاخ ورباع Tafsir Al-Manār memaknai penggalan ayat tersebut dengan dua dua, dan tiga tiga, dan empat empat. Al-Manār tidak membahas makna mufradat dari ayat 129, dikarenakan kata yang ada di ayat tersebut dianggap sudah jelas dan tidak ambigu seperti di ayat 3. Kedua, memahami ayat secara hermeneutik. Al-Manār memaknai ayat 3 dan 129 berawal dari pembahasan larangan memakan harta anak yatim baik lewat pernikahan atau tidak. Kemudian membatasi pernikahan poligami menjadi empat, sehingga pernikahan poligami diperketat aturannya, dengan pembatasan jumlah dan persyaratan harus adil. Lewat penggalan ayat فلا ج يًهوا كم ان يًم Allah mewanti-wanti ketika seorang laki-laki berada dalam maghligai poligami harus bisa bersikap senetral mungkin. Ketiga, hipogram yang melandasi condongnya haramnya poligami dalam Al-Manār ialah kondisi pernikahan pada saat itu jauh dari maslahat dan xiv banyak menimbulkan mafsadah. Keempat, menentukan matriks dari beberapa model. يَرۡنَىٰ وَذُهَٰدَ وَرُبَٰعَ ; فَوَٰحِدَةً أَوۡ يَا يَهَكَثۡ ; وَنَ جَسۡحَطِيعُوٓاْ أَ جَعۡدِنُواْ ; فلا ج يًهوا كم ان يًم adalah beberapa model yang ada di dalam tafsir Al-Manār. Lewat model di atas, diperoleh pemahaman bahwa tafsir Al-Manār menekankan pernikahan ideal dalam Islam adalah monogami. %Z Dr. H. Fahruddin Faiz, S. Ag., M. Ag.