TY - THES N1 - Dr. Afdawaiza M.Ag ID - digilib38432 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38432/ A1 - Dwi Khalimas Segar, NIM. 15530066 Y1 - 2019/10/17/ N2 - ABSTRAK Masalah upah yang selalu menjadi dilema bagi para pekerja atau buruh dan pengusaha, jika tidak segera di selesaikan dengan regulasi yang dapat meminimalisir dua kepentingan yang selalu berbeda. Di satu sisi pengusaha tidak ingin dirugikan, namun di sisi lain pekerja atau buruh ingin mendapatkan keadilan berkaitan dengan upah. Tarik menarik menimbulkan demonstrasi, disharmonis dalam hubungan kerja di Indonesia. Pengaturan upah yang berlandaskan prinsip keadilan selalu diinginkan oleh semua pihak. Keadilan dalam pengaturan upah akan berpedoman pada asas-asas pengupahan yang baik. Kasus penyimpangan peraturan pengupahan buruh yang terjadi di Indonesia telah banyak merugikan buruh. Keseimbangan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha merupakan dasar keadilan dalam peraturan upah. Bukan suatu hal yang mudah mewujudkan prinsip keadilan tanpa memperlihatkan moralitas. Berkaitan dengan hal itu, al-Qur?an selain memberi tekanan yang sangat besar terhadap pentingnya bekerja, juga dengan jelas menunjukkan bahwa manusia diciptakan di muka bumi untuk bekerja demi kehidupannya. Dalam hubungan kerja, satu pihak ada yang sebagai penyedia jasa manfaat atau tenaga kerja yang disebut buruh dan akan mendapatkan kompensasi berupa upah serta sebagai pihak yang menyediakan pekerjaan yang disebut majikan didasari dengan prinsip keadilan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, sesuai dengan penafsiran M. Quraish Shihab berkaitan dengan pengupahan: ?Bekerjalah kamu, demi karena Allah SWT semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, maka Allah SWT akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu.? Tafsir dalam keterangan di atas adalah menilai dan memberikan ganjaran terhadap amal-amal itu, sebutan lain dari ganjaran adalah imbalan, upah atau gaji. Adapun makna dari ayat tersebut adalah dimana pengupahan yang ada di Indonesia ini sudah seharusnya bisa relevan sesuai dengan keadilan dengan semua sistem, terutama kepada pemerintah di negara ini, selama bisa mengatasi problema yang terjadi dalam masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif yang dalam analisisnya lebih menekankan pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta analisis dinamika hubungan antara fenomena dengan menggunakan logika ilmiah. Dan sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah, sumber data primer dan sekunder. Dengan menggunakan metode ini, maka penulis kemudian merelevansikan praktik pengupahan yang ada di Indonesia ini dengan suatu keadilan. Dalam konteks di Indonesia , model pengupahan dengan sistem pemerintah yang dengan Undang-Undang yang berlaku. Yang sudah seharusnya itu adil, harus jelas dan tidak boleh curang. Apakah penafsiran ayatayat upah mampu bekerja secara relevan dengan konteks yang menyelisihinya. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Upah KW - Buruh KW - Tafsir al-Mishbah KW - Keadilan M1 - skripsi TI - Penafsiran M. Quraish Shihab Terhadap Ayat-Ayat Upah Dalam al-Qur?an AV - restricted EP - 111 ER -