%0 Thesis %9 Skripsi %A AGUNG SAIFUDIN AZIZ, NIM. 12340120 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2019 %F digilib:38439 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Perlindungan Hukum, Indikasi Geografis, Carica Wonosobo %P 93 %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SERTIFIKASI INDIKASI GEOGRAFIS CARICA WONOSOBO %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38439/ %X Demi menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negera,maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di dalamnya diuraikan lebih jelas tentang Indikasi Geografis (Terdiri dari 4 Bab, Pasal 53 s/d Pasal 71), sedangkan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tetang Merek, Indikasi Geografis hanya dibahas sedikit sekali dan cenderung lebih banyak dituangkan di dalam Peraturan PemerintahNomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum oleh pemegang sertifikat indikasi geografis. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yakni mendeskrisikan dan menganalisis keadaan dari obyek yang diteliti secara langsung kepada narasumber petani carica Wonosobo dan Instansi-instansi yang berkaitan. Komunitas Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) memiliki keterbatasan akses informasi terkait beredarnya barang berupa produk carica yang berasal dari penggunaan indikasi geografis yang dilakukan secara illegal.Maka hal tersebut menyebabkan Komunitas Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) belum dapat memantau pihak yang terlibat dalam kasus pelanggaran indikasi geografis. %Z Dr. Riyanta