%0 Thesis %9 Skripsi %A HARI IKHSAN DARMAWAN - NIM. 05360034, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:3848 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K Kekerasan Terhadap Istri, Hukum Islam %T KEKERASAN TERHADAP ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3848/ %X Kerukunan antara suami dan istri dalam rumah tangga adalah sebuah keniscayaan yang tak terelakkan. Baik negara, keluarga, maupun masyarakat secara umum harus memperhatikan nasib kehidupan perempuan dalam sebuah rumah tangga, agar tidak selalu menjadi obyek kekerasan suami. Mengingat pentingnya perhatian terhadap kehidupan istri, tidak ironis jika dalam persoalan rumah tangga, memang terdapat perundang-perundangan khusus yang mengatur tentang persoalan istri. Hal tersebut ialah dalam rangka melindungi kehidupan istri, serta sebagai upaya mengurangi berbagai tindak kekerasan yang dialami oleh istri dalam segala aspek. Dalam konteks itu, UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah salah satu peraturan perundang-undangan yang berbicara masalah kehidupan perempuan dalam rumah tangga sebagai upaya pemerintah untuk menjadikan program perlindungan perempuan di Indonesia sebagai program prioritas. Beberapa cakupan di dalamnya ialah mengenai kekerasan terhadap istri, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) yang berusaha menemukan dan menggali wacana kekerasan terhadap istri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan tertulis berdasarkan konsep dan prinsipprinsip dalam hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah mendeskripsikan dan mengkomparasikan pandangan UU No. 23 Tahun 2004 dan hukum Islam terhadap kekerasan terhadap istri. Penelitian ini bersifat deskriptif-omparatifanalitis, yaitu penelitian yang menggambarkan fenomena-fenomena kehidupan istri dalam berbagai ranah, mulai fisik, psikis, seksualitas, hingga persoalan ekonomi, kemudian dirumuskan, dianalisis, dan dikomparasikan dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam. Berdasarkan analisis yang dilakukan dapat diperoleh kesimpulan bahwa empat aspek kekerasan terhadap istri, yaitu, kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi adalah semata-mata tindakan yang dilarang dalam Islam dan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana. Secara substansial, esensi dari UU No 23 Tahun 2004 dan hukum Islam tidak bertentangan dalam memandang kekerasan terhadap istri. Dengan kata lain, dalam persoalan kekerasan terhadap istri, hukum Islam juga mengenal adanya konsep perlindungan, dan penghargaan terhadap istri. Demikian halnya, secara implisit Islam juga mengenal adanya kesetaraan antara suami dan istri dalam situasi dan kondisi tertentu. Di lain sisi, dapat dipetik intisari dari penelitian ini, bahwa di mana pun dan dalam kondisi apa pun, perwujudan kemaslahatan istri tetap harus ditegakkan. Ketentuan semacam ini telah terakomodasi dalam UU No. 23 Tahun 2004 dan dalam hukum Islam sendiri yang bersumber dari nash-nash al-Qur'an dan al- Hadis serta pemikiran-pemikiran ulama dalam kitab fiqih klasik maupun kontemporer. Atas dasar itu semua, tidak ada satu alasan pun yang dapat diterima untuk menelantarkan nasib istri. %Z Pembimbing : 1. FATHORRAHMAN, S.Ag., M.Si 2. SRI WAHYUNI, S.Ag., M.Ag., M.Hum