%0 Thesis %9 Skripsi %A ACHMAD MUZAMIL AL FAARUUQ, 14380067 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum %D 2019 %F digilib:38493 %I UIN Sunan Kalijaga %K Penetapan Harga, Śaman, Hukum Islam, Mabī’. %P 109 %T PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN HARGA JUAL IKAN ARWANA DI DESA MENAYU KEC. MUNTILAN KAB. MAGELANG %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38493/ %X ABSTRAK Sa man adalah suatu perkara jual beli yang tidak tentu, sehingga dengan ditentukan menjadi suatu penetapan harga, sedangkan mabī’ adalah penentuan suatau barang sehingga diketahui barang mana yang akan diperjual belikan dan tidak diperjual belikan, hal ini berkaitan dengan praktik penetapan harga jual ikan arwana di kalangan pembudidaya dan penjual ikan arwana desa Menayu Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang, dikarenakan jumlah permintaan masih mendominasi daripada penawaran maka harga yang terbentuk tergolong mahal, dengan demikian pembudidaya atau penjual memang tidak menyasar target menengah ke bawah melainkan para penghobi dan kolektor ikan hias yang kebanyakan di kalangan menegah atas. Dalam penjualan ikan arwana ini terdapat syarat khusus dari pemerintah tentang peredaran dan transaksi jual beli yang harus dipenuhi baik secara hukum positif maupun hukum Islam yang pada intinya sebelum melakukan transaksi diketahui terlebih dahulu apakah seseorang dalam hal ini penjual memiliki hak kepemilikan yang menjadi syarat utama kebolehan memperjualkan suatu barang yang diatur dalam hukum islam yaitu haqq attamlik . Dalam hukum Islam berkaitan dengan haqq at-tamli kepemilikan dikenal dua dalam kategori yaitu milik sempurna/ al-mil k at-tam m yaitu apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sedangkan milik tidak sempurna/ al-mil k an-naqis yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta tetapi manfaatnya dikuasai orang lain. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan normatif.Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah diskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode wawancara dan observasi secara langsung terhadap objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan harga jual ikan arwana di kalangan pembudidaya dan penjual ikan arwana dilakukan oleh pihak penjual dengan melihat dari beberapa faktor yang mempengaruhi, diantaranya kondisi dan jenis ikan arwana itu sendiri, corak dan warna sisik kelainan genetik dan lain sebagainya, dan ada juga faktor lainya. Penetapan harga oleh penjual tidak dilarang oleh Syariat Islam namun keadaanya harus memenuhi hakikat dari jual beli yaitu keadilan dan saling menguntungkan tidak merugikan salah satu pihak. Hal ini telah diterapkan dalam penetapan harga jual maupun praktik mekanisme usaha budidaya ikan arwana desa Menayu Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. %Z ABDUL MUGHITS, S.Ag., M.Ag.