%A 14380087 FEBRIAN BAGUS RIFA’I %O RATNASARI FAJARIYA ABIDIN, S.H, M.H. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK BAGI HASIL PENGELOLAAN LAHAN PARKIR (Studi Kasus di Lahan Parkir Barat Mall Am %X ABSTRAK Praktik bagi hasil di lahan parkir barat Mall Ambarukmo Plaza merupakan salah satu akad kerjasama yang biasa disebut dengan akad mudhârabah. Dalam bagi hasil mudhârabah yang dilakukan di lahan parkir barat Mall Ambarukmo Plaza yaitu lahan parkir Ambarukmo dan lahan parkir Anugerah, awalnya dilakukan antara pemilik lahan dengan pengelola saling memanfaatkannya satu dengan yang lain. Lahan parkir Ambarukmo merupakan lahan yang dimiliki oleh keraton, yang dijadikan kerjasama bagi hasil dengan penduduk sekitar Ambarukmo. Pembagian hasilnya berdasarkan kesepakatan bersama, yaitu lahan parkir Ambarukmo dengan prosentase 40% untuk pemilik lahan : 60% untuk pengelola lahan, sedangkan lahan parkir Anugerah yaitu 50% pemilik lahan : 50% pengelola lahan. Dalam hal ini ada dua pertanyaan untuk dikaji, Pertama, bagaimana praktik pengelolaan lahan parkir di Barat Mall Ambarukmo Plaza Sleman Yogyakarta? Kedua, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik pengelolaan lahan parkir di barat Mall Ambarukmo Plaza Sleman Yogyakarta? Metode yang digunakan adalah metode penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik yaitu menjelaskna permasalahan dari sudut pandang hukum Islam kemudian dilakukan analisa terhadap masalah tersebut. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normative yaitu penyesuian dengan ketentuan hukum Islam dengan menggunakan landasan al-Quran, Hadis, dan Ijma’ ulama. Berdasarkan penelitian, penyusun dapat menyimpulkan beberapa kesimpulan diantaranya: bahwa akad perjanjian bagi hasil di masyarakat meskipun dilakukan dengan bagi hasil menggunakan lahan parkir keraton, akan tetapi tidak terjadi pengingkaran dalam perjanjian, serta pembagian hasilnya sesuai dengan ketetapan dan mengandung unsur an-tharadin bagi masingmasing pihak, serta menghasilkan tujuan dari akad yaitu meraup keuntungan oleh kedua belah pihak, hal tersebut tidak bertentangan dengan maksud syari’ah atau hukum Islam. Perjanjian tersebut termasuk dalam akad mudharabah karena syarat dan rukunya masuk dalam kriteria akad mudharabah. %K bagi hasil, kerjasama lahan parkir, mudharabah %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib38494