@phdthesis{digilib38558, month = {September}, title = {PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KESUCIAN PAKAIAN HASIL JASA LAUNDRY (STUDI PADA PENGGUNA JASA LAUNDRY DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN ALI MAKSUM KRAPYAK YOGYAKARTA)}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {14380034 ANA FITRIA FEBILIA}, year = {2019}, note = {ANA FITRIA FEBILIA}, keywords = {jasa laundry, taharah, perlindungan konsumen}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38558/}, abstract = {ABSTRAK Usaha jasa laundry merupakan salah satu usaha dalam bidang jasa pencucian pakaian. Dengan munculnya jasa laundry memunculkan polemik terhadap kebersihan cucian, khususnya kesuciannya dari najis, karena pakaian yang dicuci menggunakan jasa laundry ada kemungkinan digunakan untuk salat. Kesucian pakaian laundry bukan tanggung jawab pihak pengusaha laundry semata, pengguna jasa laundry juga turut bertanggung jawab akan pakaian yang dia laundry-kan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kasadaran pengguna jasa laundry di lingkungan Pondok Pesantren Ali Maksum terkait haknya sebagai konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan teknik lapangan. Populasi dalam penelitian ini adalah pengguna jasa laundry di lingkungan Pondok Pesantren Ali Maksum dan sampel pengguna jasa laundry yang diambil sebanyak 100 responden. Data didapat dengan menyebarkan kuesioner tertutup kepada responden dengan metode snowball sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pengguna jasa laundry yang tidak menyadari bahwa dirinya memiliki hak sebagai konsumen, salah satunya dengan menanyakan proses pencucian pakaian kepada pihak laundry. Responden berasumsi pakaian hasil jasa laundry sudah bebas dari najis karena karena pakaian sudah bersih dan wangi ditambah penjual jasa laundry beragama Islam. Di sisi lain, penjual jasa laundry menyadari bahwa konsumen memiliki hak untuk diberitahu terkait proses pencucian pakaian, tetapi hanya sedikit konsumen yang pernah menanyakannya. Proses pencucian pakaian yang diterapkan oleh beberapa penjual jasa laundry sudah memenuhi standar fikih t\}aha{\ensuremath{>}}rah, yaitu bau, rasa dan wujud najisnya hilang, dalam proses pembilasannya juga menggunakan air yang mengalir.} }