<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A\r\nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016\r\nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI"^^ . "ABSTRAK\r\nPelaksanaan ibadah haji di Indonesia harus dilaksanakan secara\r\nkolektif sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang\r\npenyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian praktik ibadah haji\r\ntidak hanya terikat oleh aturan-aturan fikih saja, tetapi juga terikat oleh\r\nperaturan perundang-undangan yang mengaturnya. Di dalam Undangundang\r\nnomor 13 tahun 2008 pasal 5, mewajibkan para calon jamaah\r\nhaji untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya keberangkatan\r\nibadah haji ke tanah suci melalui bank penerima setoran. Namun\r\ndalam perkembangannya, Kementerian Agama Republik Indonesia\r\ntelah mengkaji ulang dan mengeluarkan peraturan terkait dana talangan\r\nhaji yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 tentang\r\nperubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013\r\ntentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji\r\n(BPSBPIH) dilarang memberikan layanan dana talangan haji baik\r\nsecara langsung maupun tidak langsung. Alasan dilarangkannya dana\r\ntalangan haji tersebut adalah faktor penyebab antrean haji menjadi\r\npanjang dan melanggar syarat wajib haji yaitu mampu (istit}a>’ah).\r\nPenelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library\r\nresearch) yang bersifat deskriptif analisis. Pendekatan masalah yang\r\npenulis gunakan adalah pendekatan normatif. Yaitu mengkaji terlebih\r\ndahulu tentang peraturan Menteri Agama nomor 24 tahun 2016 pasal\r\n6A tentang bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji\r\nkemudian dibahas menggunakan maqa>s}id as-syari>’ah .\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa pelarangan dana talangan\r\nhaji yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama melarang adanya\r\ndana talangan haji, baik secara langsung maupun tidak langsung itu\r\ndengan alasan menumpuknya antrean yang panjang dan menyalahi\r\naturan syarat wajib haji yaitu mampu (istit}a>’ah). Pelarangan dana\r\ntalangan haji perlu dikaji kembali, karena dana talangan haji sendiri\r\nmempunyai banyak manfaat. Dari segi maqa>s}id as-syari>’ah, adanya\r\ndana talangan haji menimbulkan manfaat dalam setiap aspek maqa>s}id,\r\nyaitu memelihara harta (h}ifz} al-ma>l), memelihara jiwa (h}ifz} an-nafs)\r\ndan memelihara agama (h}ifz} ad-di>n). Ketiga aspek tersebut mempunyai\r\nmanfaat tersendiri dalam setiap aspeknya, yang bertujuan untuk\r\nmembantu calon jamaah haji menyempurnakan rukun Islam yang\r\nkelima. Maka demi tercapainya kemaslahatan, pelarangan dana\r\ntalangan haji perlu dipertimbangkan kembali."^^ . "2019-09-18" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "15380028"^^ . "AHMAD NUR FAIZ"^^ . "15380028 AHMAD NUR FAIZ"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A\r\nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016\r\nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A\r\nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016\r\nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Text)"^^ . . . . . "15380028_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A\r\nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016\r\nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A\r\nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016\r\nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A\r\nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016\r\nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A\r\nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016\r\nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A\r\nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016\r\nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A\r\nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016\r\nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A\r\nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016\r\nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A\r\nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016\r\nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN\r\nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #38560 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A \nPERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016 \nTENTANG BANK PENERIMA SETORAN \nBIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .