%0 Thesis
%9 Skripsi
%A SAHAL MUSTAJAB, 15380054
%B Fakultas Syari'ah dan Hukum
%D 2019
%F digilib:38564
%I UIN Sunan Kalijaga
%K Lembaga Keuangan Syariah, Mura>bah}ah, Wahbah az-Zuh}aili>
%P 105
%T PELAKSANAAN AKAD MURA>BAH}AH PADA LEMBAGA KEUANGAN  SYARIAH (LKS) DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUH}AILI>
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38564/
%X ABSTRAK  Lembaga keuangan syariah merupakan lembaga yang beroperasional  dengan menggunakan prinsip syariah. Kehadirannya dilatarbelakangi oleh  buruknya sistem perbankan yang menggunakan konsep bunga yang notabene  bersifat ribawi dan merusak tatanan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, dalam  operasionalnya baik penghimpunan maupun pembiayaan, lembaga keuangan  syariah menggunakan akad-akad sesuai prinsip syariah Produk utama yang  ditawarkan LKS kepada masyarakat adalah mura>bah}ah karena sedikitnya resiko  dalam pelaksanaannya. Namun pelaksanaan mura>bah}ah menimbulkan banyak  kritik karena adanya modifikasi yang dianggap pelaksanaan mura>bah}ah sama  halnya seperti kredit pada bank konvensional.  Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif  analisis. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum Islam  dengan metode istinba>t hukum ditinjau dari pendapat Wahbah az-Zuh}aili> serta  diinterkoneksikan dengan Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang  Mura>bah}ah.  Hasil penelitian ini menyimpulkan pelaksaan akad mura>bah}ah pada LKS  telah mengalami modifikasi dari sifat asalnya. Jika kembali pada definisi  mura>bah}ah menurut Wahbah az-Zuh}aili, maka kedudukan LKS sebenarnya  adalah sebagai penjual dan bukan hanya sebagai penyedia dana. Namun pada  pelaksanaannya sekarang menjadikan LKS sebagai penyedia dana dan bukan  sebagai penjual karena LKS sudah mengikat nasabah dengan perjanjian jual beli  mura>bah}ah, sedangkan LKS belum membeli dan memiliki barang yang dipesan  oleh nasabah sehingga memunculkan bai’ ma’du>m. Dengan adanya modifikasi  akad mura>bah}ah pada LKS tersebut maka menurut Wahbah az-Zuh}aili> akad  tersebut manjadi tidak sah karena mengandung unsur gharar yang di dalam Islam  sudah jelas merupakan sesuatu yang dilarang.
%Z DR. H. ABDUL MUJIB, M.Ag.