%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD SYUKUR HASIBUAN, 15350071 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum %D 2019 %F digilib:38605 %I UIN Sunan Kalijaga %K Harta Bersama, HAKI, Pembagian Harta %P 94 %T ANALISIS NORMATIF TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38605/ %X ABSTRAK Harta bersama merupakan suatu hal yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia, terlebih dalam hubungan suami isteri dalam rumah tangga. Hak dan kewajiban seorang suami dan isteri akan menjadikan sesuatu yang dihasilkan akan menjadi harta bersama, selama belum ada perjanjian. Begitupun Hak Kekayaan Intelektual dapat dimiliki secara perorangan dan dapat pula dimiliki secara bersama diantara dua orang atau lebih. Dimana pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual yang terjadi antara dua orang yang terikat dalam perkawinan akan menjadi harta kekayaan suami isteri dalam rumah tangga. Dalam Undangundang No.1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat 1 disebutkan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” dari adanya peraturan tersebut, maka HAKI bisa atau tidak dikategorikan sebagai harta bersama menjadi pokok permasalahan. oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan: pertama, dapatkah HAKI dikategorikan sebagai harta bersama. kedua, bagaimana pembagian harta bersama yang objeknya HAKI. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan normatifyuridis. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptik analitik, yaitu suatu metode penelitian untuk menyelesaikan masalah dengan cara mendeskripsikan masalah melalui pengumpulan, penyusunan dan penganalisisan data yang telah didapatkan kemudian di jelaskan. Dalam metode pengumpulan data penulis menggunakan metode menghimpun buku-buku sebagai bahan rujukan penulis. Hasil penelitian ini adalah: 1. Bahwa HAKI merupakan harta kekayaan berupa hak bisa dijadikan sebagai harta bersama. dimana menurut Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam, harta berupa hak bisa dijadikan sebagai harta bersama. 2. Harta bersama adalah semua harta kekayaan yang diperoleh dan dimiliki selama perkawinan berlangsung. Baik itu berupa harta yang berwujud, hak atas kepemilikan HAKI yang berupa immaterial. Oleh pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam dengan porsi pembagiannya, membagi dua harta yakni setengah (1/2) untuk suami dan setengah (1/2) lagi untuk isteri. hal ini masih relevan dan memenuhi rasa keadilan karena secara yuridis telah ditentukan dalam pembagian harta bersama untuk suami setengah dan untuk isteri setengah. %Z Dr. SAMSUL HADI, S.Ag., M.Ag.