relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38606/ title: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN creator: RIZKY FAZRI GUNAWAN, 15350079 subject: Hukum Islam subject: Pondok Pesantren description: ABSTRAK Merujuk pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bahwa Perkawinan adalah satu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu hal yang tidak bisa dipisahkan dalam perkawinan adalah terkait dengan usia perkawinan sesuai dengan pasal Pasal 7 ayat (1), Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Yang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. Tetapi dalam Islam batasan usia yang membolehkan seseorang menikah tidaklah diatur dalam bilangan umur, tetapi hanya berupa tanda-tanda saja. Pernikahan sendiri haruslah memenuhi beberapa aspek supaya pernikahan menjadi sebuah ikatan yang maslahat bukan malah menjadi madarat bagi keduanya. Untuk menjelaskan hal tersebut penyusun melakukan penelitian terkait batasan usia perkawian dengan mengangkat pandangan dari pimpinan pondok pesantren Darussalam Ciamis yang akan dianalisis menggunakan teori maslahat. Pondok Pesantren Darussalam Ciamis adalah salah satu pondok pesantren yang paling tua di daerah Jawa Barat, pesantren ini pertama didirikan tahun 1929. Pesantren ini banyak mengkaji ilmu tafsir, ilmu hadis, sejarah dan perbandingan madzhab,. Pondok Pesantren Darussalam Ciamis ini memiliki moto “muslim moderat-muslim demokrat-muhsin diplomat” dan yang menarik dari pesantren ini adalah terkait pengajaran ilmu yang diberikan terhadap santrinya tidak hanya terpaku terhadap satu pandangan saja sehingga banyak sekali corak pemikiran yang ada di pesantren ini, dengan alasan itu penyusun tertarik untuk melakukan penelitian di Pesantren Darussalam Ciamis terkait batasan usia perkawinan dalam konsep maslahat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode lapangan (field research), yaitu dengan metode wawancara dan pengumpulan data, kemudian setelah data terkumpul penyusun melakukan analisis dan dideskripsikan dengan pendekatan normatif yuridis, yakni dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif, Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat lalu dianalisis. Penelitian ini mempelajari masalat-masalat dalam masyarakat dan tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi- situasi tertentu.1 Dalam penelitian ini penyusun menjelaskan terkait dengan pandangan pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Ciamis tentang batasan usia perkawinan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, bahwa pandangan pimpinan pondok pesantren Darussalam Ciamis ini berbeda-beda, dalam prespektif hukum Islam yang dimana dalam hal ini menggunakan teori maslahat, maka pandangan pimpinan Pondok Pesantren Darussalam memiliki tiga pandangan yang berbeda, yakni pandangan tekstual yang mana pandangan ini seseuai dengan konsep al-maşlaḥah al-hājjiah karna menganggap jika batasan usia perkawinan adalah pelengkap dan bukan hal yang pokok. Kedua adalah pandangan kontekstual, pandangan ini sesuai dengan konsep al-maşālih al-khamsah yakni al-maşlaḥah ad-ḍarūriyyah. yang terakhir adalah pandangan moderat, pandangan ini juga sesuai dengan konsep al-maşlaḥah al-mutagayyarah. date: 2019-11-01 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38606/1/15350079_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38606/2/15350079_RBAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: RIZKY FAZRI GUNAWAN, 15350079 (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.