<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN"^^ . "ABSTRAK\r\nMerujuk pada Undang-undang No. 1 Tahun 1974\r\nbahwa Perkawinan adalah satu ikatan lahir dan batin antara\r\nseorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan\r\ntujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan\r\nkekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Salah satu hal\r\nyang tidak bisa dipisahkan dalam perkawinan adalah terkait\r\ndengan usia perkawinan sesuai dengan pasal Pasal 7 ayat (1),\r\nUndang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.\r\nYang berbunyi “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria\r\nsudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak\r\nwanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. Tetapi\r\ndalam Islam batasan usia yang membolehkan seseorang\r\nmenikah tidaklah diatur dalam bilangan umur, tetapi hanya\r\nberupa tanda-tanda saja. Pernikahan sendiri haruslah\r\nmemenuhi beberapa aspek supaya pernikahan menjadi\r\nsebuah ikatan yang maslahat bukan malah menjadi madarat\r\nbagi keduanya. Untuk menjelaskan hal tersebut penyusun\r\nmelakukan penelitian terkait batasan usia perkawian dengan\r\nmengangkat pandangan dari pimpinan pondok pesantren\r\nDarussalam Ciamis yang akan dianalisis menggunakan teori\r\nmaslahat.\r\nPondok Pesantren Darussalam Ciamis adalah salah\r\nsatu pondok pesantren yang paling tua di daerah Jawa Barat,\r\npesantren ini pertama didirikan tahun 1929. Pesantren ini\r\nbanyak mengkaji ilmu tafsir, ilmu hadis, sejarah dan\r\nperbandingan madzhab,. Pondok Pesantren Darussalam\r\nCiamis ini memiliki moto “muslim moderat-muslim\r\ndemokrat-muhsin diplomat” dan yang menarik dari pesantren\r\nini adalah terkait pengajaran ilmu yang diberikan terhadap\r\nsantrinya tidak hanya terpaku terhadap satu pandangan saja\r\nsehingga banyak sekali corak pemikiran yang ada di\r\npesantren ini, dengan alasan itu penyusun tertarik untuk\r\nmelakukan penelitian di Pesantren Darussalam Ciamis terkait\r\nbatasan usia perkawinan dalam konsep maslahat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode lapangan (field research), yaitu dengan metode wawancara dan pengumpulan data, kemudian setelah data terkumpul penyusun melakukan analisis dan dideskripsikan dengan pendekatan normatif yuridis, yakni dalam tinjauan hukum Islam dan hukum positif, Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu pencarian fakta dengan interpretasi yang tepat lalu dianalisis. Penelitian ini mempelajari masalat-masalat dalam masyarakat dan tata cara yang berlaku dalam masyarakat serta situasi- situasi tertentu.1 Dalam penelitian ini penyusun menjelaskan terkait dengan pandangan pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Ciamis tentang batasan usia perkawinan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan, bahwa pandangan pimpinan pondok pesantren Darussalam Ciamis ini berbeda-beda, dalam prespektif hukum Islam yang dimana dalam hal ini menggunakan teori maslahat, maka pandangan pimpinan Pondok Pesantren Darussalam memiliki tiga pandangan yang berbeda, yakni pandangan tekstual yang mana pandangan ini seseuai dengan konsep al-maşlaḥah al-hājjiah karna menganggap jika batasan usia perkawinan adalah pelengkap dan bukan hal yang pokok. Kedua adalah pandangan kontekstual, pandangan ini sesuai dengan konsep al-maşālih al-khamsah yakni al-maşlaḥah ad-ḍarūriyyah. yang terakhir adalah pandangan moderat, pandangan ini juga sesuai dengan konsep al-maşlaḥah al-mutagayyarah."^^ . "2019-11-01" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "15350079"^^ . "RIZKY FAZRI GUNAWAN"^^ . "15350079 RIZKY FAZRI GUNAWAN"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN (Text)"^^ . . . . . "15350079_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #38606 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN PIMPINAN PONDOK PESANTREN DARUSSALAM CIAMIS TENTANG BATASAN USIA PERKAWINAN\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . . . "Pondok Pesantren" . .