<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016\r\nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA\r\nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH"^^ . "ABSTRAK\r\nSektor pariwisata merupakan sektor yang diandalkan oleh Pemerintahan\r\nDaerah untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya adalah pariwisata\r\nperhotelan. Yogyakarta adalah kota pariwisata dan budaya, maka tidak heran\r\nbanyak wisatawan yang berlibur. Dengan meningkatnya jumlah wisatawan, tak\r\nlupa meningkat pula pembangunan hotel. Pada dasarnya pembangunan\r\ndimaksudkan untuk memfasilitasi wisatawan. Dengan meningkatnya\r\npembangunan hotel secara terus-menerus tanpa terkendali, akan menimbulkan\r\npermasalahan pada lingkungan fisik maupun masyarakat.\r\nPenelitian ini menganalisis deskripsi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016\r\nyang mengatur tentang pemberhentian sementara hotel, kondotel dan apartemen.\r\nDilihat dari pembangunan hotel yang menyebabkan permasalahan, Diantaranya\r\npermasalahan daya tampung lingkungan, saluran air, pengelolaan limbah serta\r\nruang terbuka. Penelitian tersebut dianalis dengan siyasah dusturiyyah, dimana\r\nmetode penelitian yang menggariskan kebijakan-kebijakan, asas-asas, muatan\r\nmateril dan sumber hukum dari agama Islam. Kebijakan yang sesuai dengan\r\nprinsip Islam yaitu mengedepankan kemaslahatan masyarakat.\r\nHasil dari penelitian mengemukakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 6\r\nTahun 2016 pasal 4 Ayat 1 yang menerangkan pemberhentian sementara\r\npembangunan hotel dinilai tepat untuk disahkan. Alasan pertama, permasalahan\r\ninfrastuktur yaitu fasilitas umum belum mencukupi di wilayah Sleman dan\r\nmenata kembali sarana yang belum terpenuhi. Sehingga pembangunan hotel\r\ndengan pembangunan infrastuktur akan seimbang. Kedua, dampak lingkungan\r\nhal ini timbul karena aktifitas hotel yang padat terutama pada musim liburan,\r\nbaik itu berupa limbah ataupun penggunaan air tanah secara berlebihan. Ketiga,\r\ndampak sosial yaitu dampak terjadi adanya gesekan masyarakat disekitar hotel,\r\nbaik dari segi manajemen, pengelolaan limbah ataupun lainnya. Hal ini yang\r\nmenjadi pemicu konflik warga dengan hotel karena hak warga yang dilanggar.\r\nDalam sudut pandang tata negara Peraturan ini disahkan guna sebagai pemecah\r\nmasalah baik dilingkungan tata kelola kota, memperbaiki sarana-prasarana dan\r\nmencegah konflik warga dengan pihak hotel. Sementara dalam sudut pandang\r\nhukum yaitu melindungi hak-hak yang dilanggar. Masyarakat berharap\r\npembangunan dapat sejalan dengan konsep kemaslahatan dan pembangunan\r\nsecara berkelanjutan. Dari beberapa alasan ditetapkapkann pola peraturan\r\nmengandung kesesuaian yang ada dalam ajaran Islam. Meliputi konsep\r\nkemaslahatan pada masyarakat dan perlindungan hukum"^^ . "2019-12-13" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "14370071"^^ . "KIKI KUSMAYANA"^^ . "14370071 KIKI KUSMAYANA"^^ . . . . . . "IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016\r\nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA\r\nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Text)"^^ . . . . . "14370071_BAB I, V.pdf"^^ . . . "IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016\r\nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA\r\nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Text)"^^ . . . . . "IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016\r\nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA\r\nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016\r\nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA\r\nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016\r\nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA\r\nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016\r\nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA\r\nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016\r\nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA\r\nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016\r\nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA\r\nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016\r\nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA\r\nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016\r\nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA\r\nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #38613 \n\nIMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016 \nPASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA \nPERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Tata Negara" . . . "Pariwisata" . .