eprintid: 38613 rev_number: 12 eprint_status: archive userid: 6 dir: disk0/00/03/86/13 datestamp: 2020-10-13 02:20:20 lastmod: 2020-10-13 02:20:37 status_changed: 2020-10-13 02:20:20 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: KIKI KUSMAYANA, 14370071 title: IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016 PASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA PERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH ispublished: pub subjects: huk_tata subjects: par_wis divisions: tata_negara full_text_status: restricted keywords: Pembangunan Hotel, Perizinan dan kemaslahatan note: Dr. MOH TAMTOWI, M.Ag abstract: ABSTRAK Sektor pariwisata merupakan sektor yang diandalkan oleh Pemerintahan Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah, salah satunya adalah pariwisata perhotelan. Yogyakarta adalah kota pariwisata dan budaya, maka tidak heran banyak wisatawan yang berlibur. Dengan meningkatnya jumlah wisatawan, tak lupa meningkat pula pembangunan hotel. Pada dasarnya pembangunan dimaksudkan untuk memfasilitasi wisatawan. Dengan meningkatnya pembangunan hotel secara terus-menerus tanpa terkendali, akan menimbulkan permasalahan pada lingkungan fisik maupun masyarakat. Penelitian ini menganalisis deskripsi Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberhentian sementara hotel, kondotel dan apartemen. Dilihat dari pembangunan hotel yang menyebabkan permasalahan, Diantaranya permasalahan daya tampung lingkungan, saluran air, pengelolaan limbah serta ruang terbuka. Penelitian tersebut dianalis dengan siyasah dusturiyyah, dimana metode penelitian yang menggariskan kebijakan-kebijakan, asas-asas, muatan materil dan sumber hukum dari agama Islam. Kebijakan yang sesuai dengan prinsip Islam yaitu mengedepankan kemaslahatan masyarakat. Hasil dari penelitian mengemukakan Peraturan Bupati Sleman Nomor 6 Tahun 2016 pasal 4 Ayat 1 yang menerangkan pemberhentian sementara pembangunan hotel dinilai tepat untuk disahkan. Alasan pertama, permasalahan infrastuktur yaitu fasilitas umum belum mencukupi di wilayah Sleman dan menata kembali sarana yang belum terpenuhi. Sehingga pembangunan hotel dengan pembangunan infrastuktur akan seimbang. Kedua, dampak lingkungan hal ini timbul karena aktifitas hotel yang padat terutama pada musim liburan, baik itu berupa limbah ataupun penggunaan air tanah secara berlebihan. Ketiga, dampak sosial yaitu dampak terjadi adanya gesekan masyarakat disekitar hotel, baik dari segi manajemen, pengelolaan limbah ataupun lainnya. Hal ini yang menjadi pemicu konflik warga dengan hotel karena hak warga yang dilanggar. Dalam sudut pandang tata negara Peraturan ini disahkan guna sebagai pemecah masalah baik dilingkungan tata kelola kota, memperbaiki sarana-prasarana dan mencegah konflik warga dengan pihak hotel. Sementara dalam sudut pandang hukum yaitu melindungi hak-hak yang dilanggar. Masyarakat berharap pembangunan dapat sejalan dengan konsep kemaslahatan dan pembangunan secara berkelanjutan. Dari beberapa alasan ditetapkapkann pola peraturan mengandung kesesuaian yang ada dalam ajaran Islam. Meliputi konsep kemaslahatan pada masyarakat dan perlindungan hukum date: 2019-12-13 date_type: published pages: 119 institution: UIN Sunan Kalijaga department: Fakultas Syari'ah dan Hukum thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: KIKI KUSMAYANA, 14370071 (2019) IMPLENTASI PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 6 TAHUN 2016 PASAL 4 AYAT (1) PADA DINAS PERIZINAN PARIWISATA PERHOTELAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYYAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38613/1/14370071_BAB%20I%2C%20%20V.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38613/2/14370071_BAB%20II%2C%20III%2CIV.pdf