@phdthesis{digilib38614, month = {December}, title = {PELAKSANAAN PEMILU SERENTAK 2019 PERSPEKTIF SIY{\=A}SAH TASYR{\=I}?IYYAH}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {14370088 WINDI ATRIA}, year = {2019}, note = {Dr. AHMAD YANI ANSHORI, M.Ag}, keywords = {Pemilu Serentak, Petugas pemilu, Jaminan Kesehatan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38614/}, abstract = {ABSTRAK Dilaksanakannya Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada Pemilu 2019 menjadi terobosan baru bagi Pelaksanaan pemilu di Indonesia. Bukan hanya untuk menghemat waktu maupun biaya, namun agar merampingkan skema kerja pemerintah. Dalam beberapa hal memang dapat tercapai, seperti: menghemat waktu dan biaya gaji petugas Namun disisi lain, pemilu serentak justru menimbulkan beberapa masalah, seperti banyaknya jumlah petugas penyelenggara yang sakit bahkan hingga meninggal, tenggelamnya isu caleg, hingga anggaran yang dari total keseluruhan ternyata lebih besar dibanding pemilu tahun 2014. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana pelaksanaan pemilu pemilu serentak 2019 dalam perspektif Siy{\=a}sah Tasyri?iyyah. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka ditunjang data lapangan. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode dokumentasi data kualitatif dan data lapangan yang berkaitan dengan hal yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problem yang muncul pada pelaksanaan pemilu serentak 2019 adalah karna kurangnya regulasi terkait pelaksanaan pemilu. Seperti, tidak adanya jaminan kesehatan atau jaminan sosial terhadap pekerja non PNS atau ad hoc sehingga ketika mengalami sakit pada masa tugas hanya melakukan pengobatan terbatas dan seadanya dengan dana pribadi, sehingga tidak tertangani dengan semestinya. Selain itu tidak ada penambahan petugas penyelenggara dalam masing-masing TPS, sehingga ditemukan beberapa tugas ganda pada petugas yang mengakibatkan petugas kelelahan. Yang artinya perundangundangan yang menjadi dasar dilaksanakannya pemilu serentak yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum perlu di evaluasi agar selaras dengan prinsip-prinsip pembentukan hukum islam (Tasyri? Islami) yaitu: tidak memberatkan dan meringankan beban, keadilan yang merata, mengikuti kemaslahatan umat, dan berangsur-angsur dalam menetapkan hukum.} }