TY - THES N1 - Dr. AHMAD YANI ANSHORI, M.Ag. ID - digilib38616 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38616/ A1 - HILMI EVRIZAL RAHMAN, 15370066 Y1 - 2019/10/15/ N2 - ABSTRAK Perempuan penyandang disabilitas dilindungi dari tindakan diskriminasi dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2016 pasal 5 yang juga memuat perlindungan khusus untuk perempuan. Dalam dunia internasional, penyandang disabilitas sudah dilindungi haknya oleh PBB yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia menjadi Undang- Undang No.19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of Person with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Perempuan penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan perempuan lainnya. Hak tersebut dilindungi dalam undang-undang dengan tujuan agar perempuan penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam hak memilih maupun dipilih. Dalam hak memilih maupun hak dipilih, lebih rentan terjadi diskriminasi pada hak dipilih. Hal tersebut masih dipengaruhi stigma masyarakat yang melihat penyandang disabilitas sebagai ketidakmampuan dalam menjalankan aktivitasnya. Pada hak dipilih terdapat persyaratan jasmani dan rohani sebagai calon kepala daerah yang menentukan apakah penyandang disabilitas tersebut layak. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Reasearch). Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dengan teori siy?sah dust?riyyah. Sumber sumber data yang digunakan yakni sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak politik bagi perempuan penyandang disabilitas dalam Undang-Undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas kurang relevan dengan siy?sah dust?riyyah karena kondisi fisik dinilai menjadi hambatan utama dalam melaksanakan tugasnya. Asas persamaan dalam konsep ini juga memiliki batasan. Hal tersebut dikarenakan faktor klasifikasi penyandang disabilitas yang beragam, seperti penyandang disabilitas mental dan penyandang disabilitas sensorik. Oleh karena itu, dalam undang-undang tersebut harus lebih diberikan penjelasan dalam hak politik khususnya yang mengatur syarat sehat jasmani dan rohani. Dengan keterlibatan perempuan penyandang disabilitas dalam ranah politik maka dapat menjadi wadah aspirasi dan sebagai wakil dari perempuan serta penyandang disabilitas. Kata Kunci: Hak Politik, Perempuan, PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Hak Politik KW - Perempuan KW - Penyandang Disabilitas M1 - skripsi TI - HAK POLITIK PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS (STUDI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS) PERSPEKTIF SIY?SAH DUST?RIYYAH AV - restricted EP - 100 ER -