%A 15370077 ARFIN YAHYA %O Dr. H. M. Nur, S.Ag., M.Ag %T PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XVII/2019 TENTANG PENGUMUMAN HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) PERSPEKTIF MASLAHAH %X ABSTRAK Dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia banyak sekali kekurangan dalam hal tahapan perhitungan suara oleh KPU/KPUD yang tentunya membutuhkan waktu yang cukup lama. Maka dari itu mulai muncul lembaga-lembaga survei yang melakukan perhitungan suara secara cepat atau yang disebut Quick Count. Pasal 449 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa pengumuman hasil perhitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Itulah yang menjadi dasar diajukannya uji materi oleh AROPI ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai merugikan hak konstitusionalnya. Berdasarkan pengajuan uji materi tersebut Mahkamah memutuskan dalam putusan nomor 25/PUU-XVII-2019. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang diperoleh dari berbagai sumber-sumber buku, jurnal, majalah, naskah, dokumen dan sebagainya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan dari buku, jurnal, skripsi dan dokumen yang valid berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU/XVII/2019. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Yaitu penelitian dengan menggambarkan dan menguraikan permasalahan secara detail dengan proses analisis. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Yaitu penelitian dengan menggambarkan dan menguraikan permasalahan secara detail dengan proses analisis. Dalam penulisan penelitian ini, penulis menggunakan dari sumber pustaka yakni peraturan perudang-undangan, buku-buku, artikel, jurnal ilmiah, serta website yang valid sebagai penunjang untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Pada penulisan skripsi ini terdapat tiga focus permasalahan yang diangkat tentang putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XVII/2019, yakni bagaimana legal standing para pemohon menurut siyasah dusturiyyah, bagaimana amar putusan dan bagaimana maslahah memandang alasan majelis hakim. Hasil penelitian menunjukan bahwa legal standing para pemohon dalam pengujian uji materi tersebut tidak bertentangan dalam siyasah dusturiyyah. Namun, untuk syarat mengajukan uji materi tidak diatur dalam siyasah dusturiyyah. Alasan majelis hakim untuk tidak mengabulkan permohonan uji materi para pemohon sudah sesuai dengan prinsip kemaslahatan, dimana untuk menjaga kemurnian suara pemilih yang dengan selisih waktu 1 jam disetiap wilayah Indonesia sangat tepat apabila hasil hitung cepat dipublikasikan 2 (dua) jam setelah pemilihan selesai. %K Putusan Mahkamah Konstitusi, Siyasah Dusturiyyah, Maslahah. %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib38617