%A ASHRI ADIBA UZMA ASHRI %O H. WAWAN GUNAWAN ABDUL WAHID, S. Ag., M.Ag %T KEWAJIBAN PERUSAHAAN PAILIT MEMENUHI UPAH TENAGA KERJA (STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) %X ABSTRAK Hak pekerja dalam perusahaan pailit menjadi salah satu pembahasan baik dalam hukum Islam maupun hukum positif. Akan tetapi tidak dijelaskan mengenai posisi hak pekerja tersebut di antara para kreditur yang lainnya. Hak pekerja dalam Islam disebutkan meliputi Hak Material: upah / gaji / hadiah / saham dan sebagian keuntungan perusahan. Dan Hak Immateriil: keselamatan kerja, kesehatan, keamanan, ketentraman, kebebasan menjalankan ibadah, pembinaan karir, jaminan hari tua, cuti dan hak berkumpul/berserikat. Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka permasalahan yang dibahas adalah: 1) Untuk mengetahui kewajiban perusahaan pailit dalam memenuhi upah tenaga kerja; 2) Untuk mengetahui persamaan antara hukum Islam dan hukum positif tentang kewajiban pemberi usaha pailit memenuhi upah tenaga kerja; 3) Untuk mengetahui perbedaan antara hukum Islam dan hukum positif tentang kewajiban pemberi usaha pailit memenuhi upah tenaga kerja. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan lebih mengutamakan pada penggunaan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Adapun sifat penelitian ini termasuk penelitian deskriptif untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainya. Data yang dikumpulkan adalah jenis data kualitatif, karena yang menjadi obyek penelitian merupakan konsepsi-konsepsi dalam pemikiran seseorang atau banyak orang. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis induktif dan analisis komparatif. Hasil penelitian adalah: Bahwa hukum positif menempatkan pekerja sebagai prioritas atau disebut memiliki previlage dalam hal debitor pailit. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 95 ayat (4). Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dimana buruh ditempatkan sebagai kreditur preferen atau istimewa. Hal tersebut memiliki persamaan dengan Islam dimana buruh ditempatkan sebagai kreditur special atau istimewa (preferen) yang harus dipenuhi hak-haknya terlebih dahulu apabila perusahaan mengalami kepailitan. Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa buruh memenuhi unsur dan memegang kepentingan umum (maslahah ‘ammah) dan demi pertimbangan keadilan. Hak buruh untuk didahulukan menjadi sarana untuk mencapai lima hak dasar (al-daruriyyat al-khams) para pekerja %K Perusahaan Pailit, Hukum Islam, Hukum Positif, Upah Tenaga Kerja. %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib38626