<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\r\n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN"^^ . "ABSTRAK\r\nDi Indoniesia, pengaturan mengenai sanksi tindak pidana mucikari diatur\r\ndalam Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP, UU No. 21 Tahun 2007 Pasal 12 dan\r\nUU No. 3 Tahun 2002 Pasal 76I yang berupa pidana penjara, kuruangan maupun\r\ndenda. Dari sanksi tersebut akan ditinjau menggunakan teori tujuan pemidanaan\r\ndan Maqāṣid as-Syarī’ah. Permasalahan utama yang dibahas dalam skripsi ini\r\nadalah bagaimana sanksi pelaku mucikari dalam hukum positif yang dianalisis\r\ndengan menggunakan teori tujuan pemidanaan dan Maqāṣid as-Syarī’ah?\r\nPenelitian ini merupakan penelitian library research, yaitu jenis\r\npenelitian yang dilakukan dan difokuskan pada telaah, pengkajian dan\r\npembahasan literatur yang terkait dengan Sanksi Pelaku dalam Hukum Positif\r\nIndonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah\r\npendekatan yuridis-normatif dan Maqāṣid as-Syarī’ah yaitu dengan mendekati\r\nmengenai sanksi mucikari dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-Undang\r\ndan meneliti tujuan-tujuan disyariatkannya hukum.\r\nSetelah melakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut, Ketentuan\r\nsanksi pelaku mucikari menurut hukum positif terdapat pada Pasal 296 KUHP\r\nmenegaskan bahwa pelaku tindak pidana mucikari dipidana penjara paling lama\r\nsatu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000,- (lima belas\r\nribu rupiah). Pasal 506 KUHP juga menegaskan bahwa pelaku tindak pidana\r\nmucikari dipidana kurungan paling lama satu tahun. Sedangkan dalam Undangundang\r\nNo. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dinyatakan\r\nbahwa pelaku tindak pidana mucikari dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan\r\nmaksimal 15 (lima belas) tahun, dan denda paling sedikit Rp120.000.000,-\r\n(seratus dua puluh juta) dan denda paling banyak Rp600.000.000,- (enam ratus\r\njuta). Adapun Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang perlindungan\r\nanak pasal 76I yang mengeksploitasi anak secara ekonomi, dipidana dengan\r\npidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak\r\nRp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Berdasarkan sanksi tersebut, pemberian\r\nsanksi tersebut bisa dikategorikan teori relatif. Adapun menurut pandangan\r\nMaqāşid as-Syarī’ah terhadap sanksi pelaku mucikari yang terdapat dalam hukum\r\npositif sesuai dengan tujuan hukum Islam yaitu untuk terciptanya kemaslahatan\r\numat, karena sanksi tersebut menitikberatkan pada tujuannya."^^ . "2019-11-27" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "13360056"^^ . "AHMAD SYAFI’I"^^ . "13360056 AHMAD SYAFI’I"^^ . . . . . . "SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\r\n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN (Text)"^^ . . . . . "SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\r\n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN (Text)"^^ . . . . . "13360056_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\r\n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\r\n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\r\n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\r\n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\r\n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\r\n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\r\n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN (Other)"^^ . . . . . . "SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\r\n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #38627 \n\nSANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA \n(STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . . . "Ilmu Hukum" . .