eprintid: 38627 rev_number: 12 eprint_status: archive userid: 6 dir: disk0/00/03/86/27 datestamp: 2020-10-15 04:11:56 lastmod: 2020-10-15 04:12:03 status_changed: 2020-10-15 04:11:56 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: AHMAD SYAFI’I, 13360056 title: SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN ispublished: pub subjects: PD subjects: il_huk divisions: jur_pma full_text_status: restricted keywords: sanksi pidana, mucikari, Maqāṣid as-Syarī’ah note: NURDHIN BAROROH, S.H.I., M.S.I. abstract: ABSTRAK Di Indoniesia, pengaturan mengenai sanksi tindak pidana mucikari diatur dalam Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP, UU No. 21 Tahun 2007 Pasal 12 dan UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 76I yang berupa pidana penjara, kuruangan maupun denda. Dari sanksi tersebut akan ditinjau menggunakan teori tujuan pemidanaan dan Maqāṣid as-Syarī’ah. Permasalahan utama yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana sanksi pelaku mucikari dalam hukum positif yang dianalisis dengan menggunakan teori tujuan pemidanaan dan Maqāṣid as-Syarī’ah? Penelitian ini merupakan penelitian library research, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada telaah, pengkajian dan pembahasan literatur yang terkait dengan Sanksi Pelaku dalam Hukum Positif Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis-normatif dan Maqāṣid as-Syarī’ah yaitu dengan mendekati mengenai sanksi mucikari dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-Undang dan meneliti tujuan-tujuan disyariatkannya hukum. Setelah melakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut, Ketentuan sanksi pelaku mucikari menurut hukum positif terdapat pada Pasal 296 KUHP menegaskan bahwa pelaku tindak pidana mucikari dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah). Pasal 506 KUHP juga menegaskan bahwa pelaku tindak pidana mucikari dipidana kurungan paling lama satu tahun. Sedangkan dalam Undangundang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dinyatakan bahwa pelaku tindak pidana mucikari dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, dan denda paling sedikit Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta) dan denda paling banyak Rp600.000.000,- (enam ratus juta). Adapun Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76I yang mengeksploitasi anak secara ekonomi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Berdasarkan sanksi tersebut, pemberian sanksi tersebut bisa dikategorikan teori relatif. Adapun menurut pandangan Maqāşid as-Syarī’ah terhadap sanksi pelaku mucikari yang terdapat dalam hukum positif sesuai dengan tujuan hukum Islam yaitu untuk terciptanya kemaslahatan umat, karena sanksi tersebut menitikberatkan pada tujuannya. date: 2019-11-27 date_type: published pages: 178 institution: UIN Sunan Kalijaga department: Fakultas Syari'ah dan Hukum thesis_type: skripsi thesis_name: other citation: AHMAD SYAFI’I, 13360056 (2019) SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38627/1/13360056_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38627/2/13360056_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf