TY - THES N1 - VITA FITRIA, S.Ag, M.Ag ID - digilib38629 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38629/ A1 - AGAM WIJAYA, 14360057 Y1 - 2019/10/04/ N2 - ABSTRAK Diantara lembaga yang telah mengeluarkan fatwa mengenai bilangan adzan pada salat jum?at yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Meskipun kedua lembaga tersebut telah mengeluarkan fatwa terkait bilangan adzan pada salat jum?at, namun jalur yang ditempuh oleh kedua lembaga tersebut berbeda. Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui metode istinbat yang digunakan oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnha Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam mengeluarkan fatwa mengenai bilangan adzan pada salat jum?at, yang mana hasil dari kedua fatwa berbeda dalam menetapkan bilangan adzan pada salat jum?at. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Libari Research), dan bersifat deskriptif komparatif, yaitu penelitian yang mendeskriptifkan lalu membandingkan. Sesuai dengan objek penelitian, maka tehnik yang digunakan dalam pengumpulan bahan dan data adalah dengan penelaahan terhadap literatul fikih dan literature lainnya yang terkait dengan penelitian. Kemudian bahan dan data tersebut diolah, selanjutnya dijadikan sebagai bahan utama untuk memenuhi target penelitian yang hendak dicapai. Kemudian dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan teori/pendekatan berupa metode Perbedaan memahami dan manafsirkan nas (alikhtilaf fi fahmi nassi wa tafsirih). Dengan menggunakan teori/pendekatan tersebut penulis mencari persamaan dan perbedaan terkait fatwa yang dikeluarkan oleh masing-masing lembaga tersebut. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, penyusun menemukan adanya persamaan serta perbedaan penyampaian fatwa oleh lembaga fatwa yang ada di Indonesia, yaitu Majlis Tarjih Muhammadiyah dan Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. Majlis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang ditetapkan pada tanggal 1-5 Oktober 2003 tentang pelaksanaan salat jum?at, bawasanya adzan pada salat jum?at hanya dilakukan ketika khatib telah naik mimbar. Sedangkan Lajnah Bahtsul Masail Naahdlatul Ulama dalam fatwanya yang ditetapkan pada tanggal 9 Februari 1940, dalam fatwa tersebut Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama menyatakan bawasanya adzan pada salat jum?at sebelum khatib naik mimbar hukumnya adalah sunnah. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Bilangan Adzan Pada Salat Jum?at KW - Fatwa KW - Majlis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah KW - Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama. M1 - skripsi TI - BILANGAN ADZAN PADA SALAT JUM?AT PERSPEKTIF MAJELIS TARJIH & TAJDID MUHAMMADIYAH DAN LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA AV - restricted EP - 100 ER -