TY - THES N1 - H. WAWAN GUNAWAN, S.Ag, M.Ag. ID - digilib38631 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38631/ A1 - MOCHAMAD IBNUL MUTSANNA, 14360073 Y1 - 2019/12/18/ N2 - ABSTRAK Tawaf dibagi menjadi 3 macam, pertama, tawaf qudum, kedua tawaf nadzar, ketiga tawaf ziyarah atau tawaf if??ah, dari ketiga tawaf tersebut yang diwajibkan bagi jamaah haji adalah tawaf if?dah. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah tawaf if?dah bagi perempuan hai?. Bagi perempuan yang melaksanakn haji tamattu? atau ifrad, jika ketika tiba saatnya akan ihram haji atau umrah, lalu ia datang hai? atau nifas, maka tetap melaksanakan sunah ihram dari miqat serta membaca talbiyah sepanjang perjalanan, tetapi ketika sampai di Makkah, ia tidak boleh melakukan tawaf, bahkan harus menunggu sampai suci untuk tawaf, baik tawaf umrah (jika memilih tamattu?) maupun tawaf qudum (jika memilih ifrad). Namun, jika sampai kesempatan terakhir menjelang keberangkatan ke Arafah ia masih hai? atau nifas, maka ia harus melaksanakan haji qiran, yaitu berniat ihram haji dan ihram umrah secara bersamaan, jadi dengan demikian ia harus membayar dam (menyembelih seekor kambing). Ulama yang menjadi titik pembahasan dalam karya ilmiah ini adalah Ibnul Qayyim al-Jawziyah al-Hambal? dan Ibnu Hazm Az-??hir? tentang hukum tawaf if?dah bagi perempuan hai?. Jenis penelitian ini kepustakaan (Library Reserch) dengan pendekatan normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan deskriptif, analitik, komparatif data penyusun menguraikan secara sistematis pandangan Ibnul Qayyim Al-Jawziyah al-Hambal? dan Ibnu Hazm A?ahiri tentang tawaf if??ah bagi perempuan hai?, melalui bukubuku dan karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukan bahwa pandangan Ibnul Qayyim al-Jauziyah al-Hambal? dan Ibnu Hazm Az- ??hir? dalam menetapkan hukum tawaf if??ah bagi perempuan hai? keduanya menggunakan rujukan hadis yang sama dengan metode pendekatan yang berbeda, Ibnu Qayyim menggunakan pendekatan sosiologis dengan kaidah fiqhiyahnya, bahwa perubahan fatwa dan perbedaan hukum disebabakan adanya faktor tempat, situasi, niat dan adat sedangkan Ibnu Hazm hanya menggunakan pendekatan tekstual menggunakan teori ad-dalil yang mendasari dari an-Nas wa al-Ijm??, bukan dengan jalan mempertautkan kepada nash. Dalil menurut Ibnu Hazm berbeda dari qiy?s, qiy?s pada dasarnya ialah mengeluarkan illat dari nash dan memberikan hukum nash kepada segala yang padanya terdapat illat itu, sedangkan dalil adalah langsung diambil dari nash. kesimpulan hukum yang diperoleh Ibnul Qayyim membolehkan perempuan tawaf dalam keadaan hai? dengan alasan darurat sedangkan Ibnu Hazm melarang perempuan tawaf dalam keadaan hai? dengan teori ad-dalil. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Hukum KW - Tawaf if??ah KW - Perempuan KW - Hai? M1 - skripsi TI - HUKUM TAWAF IF??AH BAGI PEREMPUAN HAI? PERSPEKTIF IBNUL QAYYIM Al-JAWZIYAH Al-HAMBAL? DAN IBNU HAZM AZ-?AHIR? AV - restricted EP - 124 ER -