%A NIM:17203010059 MUHAMMAD DZAKIYYUL HIKAM, S.H. %O Dr. H. AGUS MOH. NAJIB, S.Ag., M.Ag. %T SANKSI PEMBATALAN KHITBAH (STUDI KASUS TRADISI MASYARAKAT DI KECAMATAN SEMIN KABUPATEN GUNUNGKIDUL) %X Khitbah merupakan salah satu aspek yang diatur dalam Islam yang berfungsi sebagai langkah awal menuju jenjang pernikahan. Dengan adanya khitbah, diharapkan kedua calon mempelai serta keluarga dapat mengenal satu sama lainnya, serta dapat menguatkan ikatan sebelum pernikahan. Khitbah dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rah}Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini bersifat deskritif-analitis, yaitu dengan memaparkan materi-materi pembahasan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang diteliti. Kemudian dianalisis secara cermat guna memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yaitu dengan mengacu pada aturan hukum Islam dengan dalil-dalil dari alquran dan hadis, dan pendapat ulama. Kemudian menggunakan pendekatan ‘urf dan maslah}ah mursalah untuk menganalisis permasalahan yang terjadi dalam tradisi masyarakat Semin mengenai konsekuensi hukum pembatalan khitbah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dapat diketahui alasan masyarakat Semin yang masih mempraktikkan tradisi tersebut hingga sekarang. Alasan tersebut antara lain adalah untuk melestarikan tradisi leluhur masyarakat di Kecamatan Semin yang sudah berjalan selama puluhan tahun, untuk menghindarkan masyarakat di Kecamatan Semin dari dampak negatif pembatalan khitbah, serta memberikan rasa nyaman kepada pihak yang terikat dalam khitbah agar terbentuk suatu keluarga yang sakinah, mawaddah wa rah}mah. Pembatalan khitbah merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam akan tetapi jika tidak dilakukan dengan jalan yang baik, tentu akan mengakibatkan dampak negatif bagi pihak yang dibatalkan, baik secara moril maupun materiil. Hal ini tentu bertolak belakang dengan salah satu prinsip beragama dalam Islam, yaitu memelihara akal, memelihara keturunan, serta memelihara harta. Kata kunci: pembatalan khitbah, ‘urf, maslahah mursalah, Semin, Gunungkidul. mah. Akan tetapi, khitbah tidak selalu berakhir ke jenjang pernikahan. Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang membatalkan khitbah yang sudah dilakukan. Pembatalan ini, sedikit banyak akan memberikan dampak negatif bagi pihak yang dibatalkan. Menyadari adanya potensi itu, masyarakat di Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul membuat suatu mekanisme dalam prosesi khitbah, yaitu dengan membuat perjanjian khitbah yang di dalamnya memuat kesepakatan adanya pemberian ganti rugi secara materiil dari pihak yang membatalkan kepada pihak yang dibatalkan dengan nominal sesuai kesepakatan. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Semin Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini bersifat deskritif-analitis, yaitu dengan memaparkan materi-materi pembahasan secara sistematis, faktual, dan akurat mengenai fakta-fakta yang diteliti. Kemudian dianalisis secara cermat guna memperoleh hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif yaitu dengan mengacu pada aturan hukum Islam dengan dalil-dalil dari alquran dan hadis, dan pendapat ulama. Kemudian menggunakan pendekatan ‘urf dan maslah}ah mursalah untuk menganalisis permasalahan yang terjadi dalam tradisi masyarakat Semin mengenai konsekuensi hukum pembatalan khitbah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah dapat diketahui alasan masyarakat Semin yang masih mempraktikkan tradisi tersebut hingga sekarang. Alasan tersebut antara lain adalah untuk melestarikan tradisi leluhur masyarakat di Kecamatan Semin yang sudah berjalan selama puluhan tahun, untuk menghindarkan masyarakat di Kecamatan Semin dari dampak negatif pembatalan khitbah, serta memberikan rasa nyaman kepada pihak yang terikat dalam khitbah agar terbentuk suatu keluarga yang sakinah, mawaddah wa rah}mah. Pembatalan khitbah merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam akan tetapi jika tidak dilakukan dengan jalan yang baik, tentu akan mengakibatkan dampak negatif bagi pihak yang dibatalkan, baik secara moril maupun materiil. Hal ini tentu bertolak belakang dengan salah satu prinsip beragama dalam Islam, yaitu memelihara akal, memelihara keturunan, serta memelihara harta. %K pembatalan khitbah, ‘urf, maslahah mursalah, Semin, Gunungkidul. %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib38675