<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER\r\nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH"^^ . "Youtuber merupakan salah satu profesi yang sedang diminati oleh banyak\r\nkalangan di Indonesia saat ini. Hal ini dikarenakan pengguna youtube khususnya\r\nsebagai pelaku youtuber menerima keuntungan dari unggahan-unggahan video\r\nyang berupa penghasilan dari pihak youtube. Pada dasarnya, setiap orang yang\r\nmempunyai penghasilan merupakan salah satu prinsip pengenaan pajak.\r\nPenghasilan yang didapat oleh beberapa youtuber di Indonesia terbilang cukup\r\nbesar. Pemungutan pajak penghasilan terhadap youtuber yang sedang berkembang\r\ndi Indonesia saat ini memang harus mendapat perhatian dari pemerintah. Hal ini\r\ndikarenakan besarnya potensi perpajakan dari youtuber tersebut. Akan tetapi,\r\nperaturan terkait pemungutan pajak penghasilan youtuber di Indonesia saat ini\r\nbelum diatur secara khusus. Tidak ada aturan khusus mengenai pemungutan pajak\r\npenghasilan youtuber tersebut menimbulkan permasalahan kepada youtuber dalam\r\nmelakukan pembayaran pajak. Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini\r\nberupaya untuk menjawab pertanyaan tentang: pertama, apakah youtuber di\r\nIndonesia dapat dikenakan pajak penghasilan dan bagaimana aturan terkait\r\npemungutan pajak penghasilan youtuber, kedua, bagaimana perspektif al-maṣlaḥah\r\nal-mursalah terhadap pemungutan pajak penghasilan youtuber.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan dengan pendekatan\r\nyuridis normatif, dengan menelaah teori-teori, konsep-konsep, serta perundangundangan\r\nyang berhubungan dengan penelitian ini. Selain itu, metode analisis data\r\nyang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik. Pada penelitian ini\r\npenulis menggunakan teori perpajakan yang kemudian di analisis menggunakan\r\nteori al-maṣlaḥah al-mursalah.\r\nHasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa youtuber dapat dikenakan\r\npajak atas penghasilan yang diperoleh. Berdasarkan subjeknya, youtuber termasuk\r\nsubjek pajak orang pribadi dalam Negeri. Sedangkan berdasarkan objek\r\npenghasilannya, penghasilan seorang youtuber dapat dikategorikan dalam\r\nkelompok sumber penghasilan dari pekerjaan bebas. Peraturan Pemerintah Nomor\r\n23 Tahun 2018 serta Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015\r\ndapat dijadikan dasar hukum dalam pemungutan pajak penghasilan youtuber yang\r\nmengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Kemudian dalam\r\nperspektif al-maṣlaḥah al-mursalah, pemungutan pajak penghasilan terhadap\r\nyoutuber memiliki kemaslahatan untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan pemungutan\r\npajak penghasilan youtuber bersifat ḍarūri yaitu menyangkut kebutuhan pokok\r\ndalam kehidupan masyarakat, kemudian bersifat qaṭ’i (pasti dan jelas\r\nkemaslahatannya), dan kulli yaitu menyeluruh atau berlaku umum untuk\r\nmasyarakat. Artinya manfaat dari pemungutan pajak tersebut pasti dan jelas, serta\r\npajak yang masuk ke pendapatan Negara akan diperuntukkan kepada masyarakat\r\ndemi kemakmuran rakyat Indonesia sesuai dengan tujuan syarak."^^ . "2019-11-29" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM:17203010060"^^ . "MAYANG ROSANA"^^ . "NIM:17203010060 MAYANG ROSANA"^^ . . . . . . "PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER\r\nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH (Text)"^^ . . . . . "17203010060_BAB I_BAB V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER\r\nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH (Text)"^^ . . . . . "PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER\r\nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER\r\nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER\r\nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER\r\nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER\r\nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER\r\nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER\r\nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER\r\nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #38676 \n\nPEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER \nPERSPEKTIF AL-MAṢLAḤAH AL-MURSALAH\n\n" . "text/html" . . . "Pajak" . .