<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF\r\nMAQASID AL-SYARI’AH"^^ . "Praktik monopoli (Ihtikar) merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan,\r\nbaik dalam hukum positif maupun hukum Islam. Di sisi lain terdapat ketentuan\r\nkhusus dalam peraturan Perundang-undangan di Indonesia bahwa negara diberi\r\nkewenangan untuk melakukan monopoli dan pemusatan kegiatan ekonomi\r\nterhadap cabang-cabang produksi yang dianggap penting oleh negara dan\r\nmenguasai hajat hidup orang banyak. KPPU mengeluarkan Pedoman Pelaksanaan\r\nterkait kegiatan monopoli yang dilakukan oleh negara yaitu Peraturan KPPU No.\r\n3 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999\r\nTentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.\r\nSelanjutnya apa urgensi dari dikeluarkannya Peraturan KPPU dan untuk melihat\r\nPeraturan KPPU dalam perspektif maqasid Al-Syari'ah.\r\nJenis penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan\r\nyuridis-normatif yaitu dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan\r\nhukum, norma hukum, literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam\r\npenelitian ini dan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan\r\ntertulis.\r\nHasil penelitian ini adalah bahwa, faktor urgensi dikeluarkannya\r\nPeraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2010 yaitu karena adanya Faktor filosofis\r\nbertujuan untuk membatasi kewenangan negara dalam melakukan monopoli agar\r\npenerapan Pasal 51 UU No. 5 tahun 1999 mengarah pada falsafah bangsa yaitu\r\nPancasila dan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Faktor\r\nsosiologis adalah bertujuan untuk memperluas kewenangan negara dan juga\r\nmembatasi kewenangan negara agar penerapan Pasal 51 dapat dilaksanakan baik\r\nbagi masyarakat, pelaku usaha, negara maupun KPPU itu sendiri. Faktor yuridis\r\nadalah bertujuan untuk memberi kepastian hukum/memperkuat, dan memperjelas\r\nkewenangan negara, serta mengawasi kewenangan negara dalam penyelenggaraan\r\nmonopoli. Bahwa monopoli dan pemusatan kegiatan ekonomi oleh negara yang\r\npenyelenggaraannya diserahkan kepada BUMN atau BUMN bersama-sama\r\ndengan badan/lembaga yang dibentuk pemerintah atau BUMN bersama-sama\r\ndengan badan/lembaga yang ditunjuk Pemerintah menduduki tingakatan\r\ndharuriyah, hajiyyah dan juga tahsiniyah. ditinjau dari maqasid 'am seperti\r\nfungsi alokasi yang dikuasi negara dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya\r\nkemakmuran rakyat, ṣid khasah seperti fungsi distribusi yang dikuasai\r\nnegara untuk memenuhi kebutuhan pasar terus menurus, maqasid juz'iyyah\r\nseperti fungsi stabilitasi yang dikuasai negara dibidang pertahanan keamanan,\r\nmoneter dan fiskal, dan juga terdapat maslahah jika ditinjau dari hifdzu al-din\r\nseperti untuk menjaga keutuhan negara dan antar umat beragama, hifdzu al-nafs\r\nseperti menjaga agar pelaku usaha tidak terjerumus hal yang merugikan dirinya\r\nsendiri maupun merugikan kepentingan umum, hifdzu al-'aql seperti berpeluang\r\nuntuk meningkatan SDM rakyat Indonesia, hidfzu al-nasl seperti\r\nmenjaga/memelihara generasi bangsa Indonesia dan hifdzu al-mal seperti\r\nmenjaga/memelihara harta kekayaan negara."^^ . "2019-10-18" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM:17203010086"^^ . "ABDUL RAHMAN ASHIDIQ"^^ . "NIM:17203010086 ABDUL RAHMAN ASHIDIQ"^^ . . . . . . "PERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF\r\nMAQASID AL-SYARI’AH (Text)"^^ . . . . . "17203010086_COVER, BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF\r\nMAQASID AL-SYARI’AH (Text)"^^ . . . . . "PERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF\r\nMAQASID AL-SYARI’AH (Other)"^^ . . . . . . "PERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF\r\nMAQASID AL-SYARI’AH (Other)"^^ . . . . . . "PERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF\r\nMAQASID AL-SYARI’AH (Other)"^^ . . . . . . "PERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF\r\nMAQASID AL-SYARI’AH (Other)"^^ . . . . . . "PERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF\r\nMAQASID AL-SYARI’AH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF\r\nMAQASID AL-SYARI’AH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF\r\nMAQASID AL-SYARI’AH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF\r\nMAQASID AL-SYARI’AH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #38682 \n\nPERATURAN KPPU NOMOR 3 TAHUN 2010 DALAM PERSPEKTIF \nMAQASID AL-SYARI’AH\n\n" . "text/html" . . . "Ekonomi - Masalah Hukum" . .