TY - THES N1 - Dr. ALI SODIQIN, M.Ag. ID - digilib38683 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38683/ A1 - EKA FATKHUL KHASANAH,, NIM.17203010087 Y1 - 2019/11/19/ N2 - Penelitian ini bermula dari kegelisahan penulis terkait pemanfaatan barang gadai oleh pihak murtahin, dan akad yang digunakan dalam transaksi gadai. Akad yang digunakan dalam praktik yaitu akad gadai secara ucapan dan akad sewa secara diam-diam (ta?a?i). Berangkat dari permasalahan tersebut, penelitian ini berupaya menjawab pertanyaan tentang: Pertama, Mengapa masyarakat Desa Papan Rejo melakukan gadai kebun di Desa Papan Rejo Kabupaten Lampung utara? Kedua, Bagaimana keabsahan akad gadai kebun di Desa Papan Rejo Kabupaten Lampung utara perspektif hukum Islam dan hukum positif? Ketiga, Bagaimana hukum pemanfaatan barang gadai yang terjadi di Desa Papan Rejo Kabupaten Lampung utara perspektif hukum islam dan hukum positif?. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan bentuk penelitian lapangan (field research). Jenis pendekatan dalam penelitian ini adalah socio legal research, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat. Berdasarkan pendekatan tersebut dalam penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini disimpulkan sebagai berikut: Pertama, faktor yang mempengaruhi terjadinya gadai kebun di Desa Papan Rejo yaitu: a. faktor ekonomi, b. faktor elastisitas waktu, c. faktor jaminan. Kedua, gadai kebun yang terjadi memenuhi rukun dan syarat yaitu terpenuhinya shighat dalam perjanjian, r?hin dan murtahin pihak yang cakap hukum, marh?n berupa benda, marh?n bih berupa utang. Dualisme akad yang terjadi di Desa Papan Rejo yaitu akad gadai dengan ucapan dan akad sewa dengan cara diam-diam (al-mu??ah) dapat dibenarkan, karena dalam hukum Islam membenarkan akad secara serah terima tanpa mengucapkan akad tersebut. Jangka waktu dalam gadai menurut hukum Islam dapat dibenarkan karena disepakati dalam akad, sedangkan jangka waktu gadai kebun dalam Peraturan Pemerintah Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanahan No. 56 Tahun 1960 yaitu tidak melebihi 7 tahun. Keempat, Dalam hukum Islam dan Fatwa MUI pemanfaatan kebun oleh pihak murtahin diperbolehkan karena mendapatkan izin dari pihak r?hin dan karena kebun merupakan jaminan yang membutuhkan perawatan. Selain itu, dalam hukum positif terkait dengan pemanfaatan barang jaminan diperbolehkan selama mendapatkan izin dari pihak pemberi gadai dan pihak pemberi gadai memiliki luas tanah minimum yaitu 2 ha. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Akad KW - Gadai KW - Hukum Islam dan Hukum Positif M1 - masters TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PRAKTIK AKAD GADAI KEBUN DI DESA PAPAN REJO LAMPUNG UTARA AV - restricted EP - 216 ER -