relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38685/ title: PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH creator: FITO ADJI SATRIA ADMAJA, NIM.17203010090 subject: Politik dan Agama description: Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dalam kerangka sistem pemerintahan presidensial menjadi satu hal keharusan, di sisi lain indonesia sebagai negara republik dengan sistem demokrasi maka untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan maka ketentuan terkait pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden harus secara tegas disebutkan di dalam Undangundang Dasar 1945. Mengingat sebelum adanya ketentuan terkait pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden terjadi bentuk pemerintahan yang otoriter dan sentralistik pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan Soeharto sehingga hal tersebut berdampak rusaknya sistem pemerintahan indonesia, dan maraknya korupsi dimana-mana bahkan terjadi pelanggaran HAM yang sangat signifikan. oleh karena itu, untuk menghidari hal-hal serupa masa jabatan Presiden dan wakil presiden hanya dibatasi dua periode saja. Sebagaimana tertuang di dalam UUD 1945. Jenis penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan dengan pendakatan yuridis filosofis. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data dari sumber pustaka serta pemberitaan di media masa, artikel, hingga jurnal yang berkaitan dengan pembasahan karya tulis ini. Teknis analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, karena data hanya diperoleh dari kepustakaan maka tidak berwujud dalam bentuk statistik, namun berbentuk informasi naratif. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu Presiden dan Wakil Pesiden dapat disebut dengan dwi tunggal yang tergabung di dalam Lembaga Kepresidenan yang tugas dan kewenangannya semua diatur di dalam UUD 1945. Berkaitan dengan pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden secara tegas telah diatur di dalam UUD 1945 pasal 7 yang hanya diberikan kesempatan menjabat dua periode. Dalam perspektif Maqashid asy-Syari‘ah, pemberian batasan masa jabatan sejalan dengan konsep Maqashid asy-Syari‘ah selama itu tidak bertentangan pemeliharaan lima asas pokok dalam Maqashid asy-Syari‘ah dan tidak bertentangan dengan Hak asasi manusia dan indek pembangunan manusia. akan tetapi, pemberlakuan dua kali masa jabatan belum secara efektif berlaku di Indonesia karena masih ada kemungkinan penyalahgunaan kekausaan pada masa transisi incumbent mencalonkan kembali pada periode keduanya. Oleh karena itu, penyusun memberikan tawaran periodisasi masa jabatan presiden hanya satu kali masa jabatan selama 7 tahun. date: 2019-12-18 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38685/1/17203010090_BAB-I_V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38685/2/17203010090_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: FITO ADJI SATRIA ADMAJA, NIM.17203010090 (2019) PEMBATASAN MASA JABATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA PERSPEKTIF MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.