@mastersthesis{digilib38687, month = {December}, title = {REDEFINISI KONSEP MUSTAHIK ZAKAT DALAM PERSPEKTIF MAQA{\d S}ID ASY-SYARIAH IBNU ?ASYUR}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM.17203010098 M. MANAN ABDUL BASITH, S.H.}, year = {2019}, note = {Dr. MOH. TAMTOWI, M.Ag.}, keywords = {Mustahik Zakat, Zakat Produktif, Maqasid asy-Syariah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38687/}, abstract = {Distribusi harta zakat telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam surat at-Taubah (9) ayat 60, bahwa orang-orang yang berhak mendapatkan zakat hanya untuk delapan golongan (a{\d s}hnaf {\.s}am{\=a}niyyah). Namun yang menjadi perhatian adalah pada permulaan ayat menggunakan kata ?innam{\=a}? sebagai huruf ha{\d s}r (pembatasan), artinya makna {\d z}ahir yang dimaksud adalah untuk membatasi mustahik sesuai ketentuan al-Qur?an. Sehingga orang yang tidak termasuk dalam kategori ini, tidak berhak menerima zakat. Apabila berpegang teguh dengan kaidah tersebut, maka penyaluran harta zakat tidak akan terealisasi dengan baik sesuai dengan maq{\=a}{\d s}id asy-syar{\=i}ah. Karena konsep mustahik zakat pada era sekarang mengalami perkembangan makna. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan metode kualitatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filosofi dengan teori maq{\=a}{\d s}id asy-syar{\=i}ah Ibnu ?{\=A}sy{\=u}r yaitu ar-raw{\=a}j, al-wud{\=u}h, al-hifd, al-tsub{\=u}t dan al-adl. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif adalah dengan menggunakan studi pustaka dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara membaca, mendengar dan memahami. Sedangkan teknik analisa data menggunakan teknik deskriptif, teknik evaluatif dan teknik argumentatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa untuk dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan membantu mustahik agar taraf hidup mereka lebih baik, maka dalam konsep pendistribusian harta zakat harus lebih produktif, karena pola zakat produktif berpotensi pada waktu jangka panjang. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, karena kemiskinan di Indonesia tidak dapat dihapus atau diselesaikan dalam waktu yang singkat. Maka golongan fakir dan miskin yang mempunyai fisik sehat dan mempunyai kemampuan dalam bidang wirausaha, pertanian dan bidang jasa lainnya, harus mendapatkan perhatian serta bimbingan dalam melakukan usahanya. Zakat produktif adalah model pendistribusian zakat yang dapat menjadikan mustahik zakat menghasilkan sesuatu secara terus menerus dan nantinya dapat merubah status mustahik menjadi muzaki. Adapun dalam pengelolaan zakat produktif, dapat menggunakan akad qard al-hasan atau mudarabah. Perubahan tersebut, berdasarkan dalil, bahwa huruf lam dalam surat at-Taubah (9) ayat 60 berfaidah li ajli al-ma{\d s}raf (untuk penyaluran) li ajli al-manfa?ah atau li al-istihq{\=a}q, maka menghasilkan suatu hukum bahwa zakat hendaknya didistribusikan secara produktif dan dimanfaatkan oleh mustahik zakat sebagai modal usaha secara terus menerus hingga dapat merubah menjadi muzakki. Bahwa pendistribusian zakat secara produktif.} }