TY - THES N1 - Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum., ID - digilib38782 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38782/ A1 - MHD NOVA ABU BAKAR, NIM. 13340134 Y1 - 2019/09/09/ N2 - Penelitian yang penyusun susun merupakan kajian terhadap kualitas demokrasi dariperaturan penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kampanye Pemilu di Indonesia. Peraturan yang dimaksud adalah UUNo. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan Perbawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Terpilihnya tema tersebut didasari atas beberapa alasan, di antaranya: Pertama, keterlibatan media sosial dalam Pemilu terbilang baru dan dipercaya memiliki sejumlah nilai yang bersifat positif maupun negatif.Kedua, aturan penggunaan media sosial tidak hanya berlaku pada kondisi umum melainkan kondisi tertentu, seperti saat berlangsungnya serangkaian penyelenggaraan Pemilu. Ketiga, aturan penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kampanye Pemiludisinyalir kuat akan mencederai nilai-nilai dari demokrasi dan cenderung tidak dapat berlaku secara efektifsehingga memunculkan sejumlah problem seperti,sulitnya penegakan hukum. Berdasarkan poin-poin tersebut, hadir dua pertanyaan yang penyusun pandang perlu untuk dikaji lebih lanjut, yakni:Pertama, bagaimana kualitas demokrasiperaturan penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kampanye Pemilu di Indonesia? Kedua, bagaimana efektivitas peraturan penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kampanye Pemilu di Indonesia? Penelitianinimerupakan penelitian pustakadengan studi literatur bahan hukum yang tersedia.Selain itu, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-konseptual, yang bertujuan menggali hukum obyektif serta doktrin ilmu hukum yang relevan untuk melihat peraturan penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kampanye Pemilu di Indonesia. Bahan hukum penelitian ini terdiri dari:Pertama, bahan hukum primersebagaibahan hukum utamadan mengikat,berupa:UUD1945, UU No.7 Tahun 2017, PKPUNo. 33 Tahun 2018, dan Perbawaslu No. 28 Tahun 2018.Kedua, bahan hukum sekundersebagai bahan hukum yang tidak mengikat namun dapat memberikan penjelasan lebih rinci terkait bahan hukum primer, yakni: olahan pendapat danpemikiran para pakar hukum, berbentuk:buku, jurnal, laporan penelitian, makalah, dan artikel. Ketiga, bahan hukum tersier sebagai rujukan dalam memberikan pemahaman dan pengertian atas bahan hukum lainnya, yaitu: Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Kamus Hukum. Setelah melakukan penelitian,hasil yang didapat penyusun menunjukkan: Pertama,penggunaan media sosial di Indonesia secara umum telah termuat dalam Peraturan Perundang-undangan. Dalam konteks tengah berlangsungnya serangkaian penyelenggaraan Pemilu, aturan penggunaan media sosial juga termuat di dalam UU No. 7 Tahun 2017, PKPU No. 33 Tahun 2018, dan Perbawaslu No. 28 Tahun 2018.Kedua, aturan penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kampanye Pemilu di Indonesia bersifat demokratis. Selain itu, aturan yang ada juga telah memuat seluruh asas-asas pembentukan Undang-Undang yang baik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5-6 UU No. 12 Tahun 2012.Ketiga, aturan penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kampanye Pemilu di Indonesia tidak dapat berlaku secara efektif mengingat, lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu tidak dibekali sarana dan pra-sarana yang memadai untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pengguna media sosial. Selain itu,kesadaran hukum masyarakat relatif rendah, yang dibuktikan dengan adanya pelanggaran ketentuan Pemilu seperti kampanye menggunakan media sosial pada Masa Tenang. Poin-poin tersebut akan berimplikasi terhadap kredibilitas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia sehingga diperlukan upaya sosialisasi dan pemenuhan kebutuhan, baik sarana maupun pra-sarana yang memadai agar norma hukum terkait peraturan penggunaan media sosial dalam pelaksanaan kampanye Pemilu berlaku dengan efektif. Hanya dengan demikian, Peraturan Perundang-undangan dapat mengatur dan memedomani prilaku subjek hukum di suatu masyarakat dan menghasilkan Pemilu yang demokratis sekaligus legitim. PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Demokrasi KW - Peraturan Perundang-undangan KW - Media Sosial KW - Kampanye Pemilu M1 - skripsi TI - KUALITAS DEMOKRASI PERATURAN PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU DI INDONESIA AV - restricted EP - 115 ER -