TY - THES N1 - Faisal Luqman Hakim, S.H., M.Hum ID - digilib38787 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38787/ A1 - MUHAMMAD KOBIBUL UMAM, NIM. 14340062 Y1 - 2019/09/03/ N2 - Manusia lahir, ada dengan segala kebutuhannya. Salah satu dari beberapa kebutuhan manusia adalah tempat hunian/rumah. Rumah/bangunan merupakan kebutuhan yang penting bagi kehidupan manusia, yakni tempat berlindung manusia dari panas, dingin, bahaya yang mengancam, serta untuk membangun sebuah keluarga yang baik dan harmonis. Sesuai dengan perkembangan zaman rumah semakin diperbagus dengan hiasan gypsum, sehingga bermunculan penyedia jasa gypsum. Namun, kadang pengguna jasa yang memiliki perjanjian dengan penyedia jasa gypsum sering melakukan wanprestasi, yaitu lalainya pengguna jasa untuk melakukan prestasi kepada penyedia jasa gypsum. Sehingga penyedia jasa gypsum mengalami kerugian dan harus menyelesaikan wanprestasi tersebut dengan jalur yang efektif dan efisien bagi kedua belah pihak. Dalam penelitian ini, terdapat 2 (dua) rumusan masalah diantaranya: Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh CV. Gadjah Mada Gypsum dalam perjanjian kerja pemasangan gypsum antara Pihak Pengguna Jasa dan CV. Gadjah Mada Gypsum. Kemudian, Bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kerja pemasangan gypsum antara Pengguna Jasa dan CV. Gadjah Mada Gypsum. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan teori perjanjian, wanprestasi, dan upaya hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan mencari data-data langsung dilapangan yaitu di CV. Gadjah Mada Gypsum melalui pengumpulan data dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Hasil dari penelitian menyebutkan bahwa mulainya perjanjian antara Pengguna Jasa dan CV. Gadjah Mada Gypsum adalah karena Pengguna Jasa ingin menawarkan kepada CV. Gadjah Mada Gypsum pekerjaan. Dengan perjanjian Pihak Pengguna Jasa akan membayar sisa tagihan pemasangan saat tahap finishing. Tetapi sampai selesai pemasangan tidak ada tindakan kongkrit untuk menyelesaikan pembayaran. Sehingga dinyatakan pihak Pengguna Jasa melakukan wanprestasi. Kemudian CV. Gadjah Mada Gypsum memberikan surat teguran sebanyak 3x dan mengajak musyawarah sebanyak 2x. Akhirnya Pihak Pengguna Jasa mau mengganti rugi dan memberikan sertifikat tanahnya untuk jaminan selama belum bisa membayar kepada CV. Gadjah Mada Gypsum. Hingga sampai pada 15 Desember 2018 pengguna jasa melunasi semua tagihannya, dan CV. Gadjah Mada Gypsum mengembalikan sertifikat tanahnya ke Pengguna Jasa Jadi, penyelesaian yang digunakan untuk menyelesaikan wanprestasi adalah penyelesaian sengketa dengan jalur nonlitigasi. PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Gypsum KW - Perjanjian KW - Wanprestasi KW - dan Penyelesaian Sengketa M1 - skripsi TI - UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH CV. GADJAH MADA GYPSUM DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI OLEH PARA PENGGUNA JASANYA AV - restricted EP - 104 ER -