%0 Thesis %9 Skripsi %A RODIYANTO, NIM. 14340079 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2019 %F digilib:38789 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Penyidikan, Tindak Pidana Siber, Polda DIY. %P 151 %T PENYIDIKAN TINDAK PIDANA SIBER DI POLDA DIY TAHUN 2018 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38789/ %X Sebagai kejahatan yang tergolong baru, tindak pidana siber memiliki kekhasan dan keunikan tersendiri dibandingkan dengan tindak pidana konvensional. Sebagai kejahatan baru dan khas mestinya diberikan perlakuan yang khas pula, termasuk di dalam adalah proses penyidikan. Sementara penyidikan tindak pidana siber seluruhnya mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku dan lebih detail tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Perkap tersebut mengatur tentang tahapan penyidikan terhadap peristiwa tindak pidana, termasuk dilakukan pada tindak pidana siber. Acuan penyidikan tersebut dilaksanakan oleh semua lembaga kepolisian daerah, termasuk Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit 5 Siber. Dalam penelitian ini membahas mengenai kesesuaian antara cara penyidikan tindak pidana siber di Polda DIY dengan peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dalam penelitian ini menggunakan hasil data yang diperoleh langsung dari penyidik di Ditreskrimsus Polda DIY yang mempunyai relasi dengan kasus-kasus tindak pidana siber yang terjadi. Sebagai bahan primernya adalah wawancara dan keterangan-keterangan langsung dari penyidik, literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, karya ilmiah, maupun artikel yang memiliki relevansi dengan penelitian sebagai bahan sekundernya. Dengan demikian penelitian ini dapat dikategorikan sebagai penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan tindak pidana siber di Polda DIY sebagian besar sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini penyidik melakukan proses berupa laporan polisi, penentuan suatu peristiwa sebagai tindak pidana siber, SPDP, upaya paksa, pemeriksaan tersangka, penyelesaian berkas perkara, penyerahan berkas perkara dan penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun ada tahapan yang tidak dilalui oleh penyidik atau dilalui tapi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Seperti dalam mekanisme pemanggilan pertama tersangka DH yang tidak dilakukan secara resmi dan tidak dilakukannya pemanggilan pada kasus pornografi (perbuatan asusila) atas pertimbangan penyidik. %Z Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum.,