%A NIM. 14340098 MUHAMMAD WAHYU JANNATA %O Dr. Budi Ruhiatudin, S.H., M. Hum. %T IMPLEMENTASI PENYELESAIAN KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH KEPOLISIAN RESORT KLATEN %X Kekerasan dalam rumah tangga sesungguhnya bukan merupakan peristiwa yang baru, pada kenyataannya masyarakat menganggap bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah privat dan tidak perlu diselesaikan melalui jalur hukum. Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) diharapkan mampu memberikan hukuman bagi pelaku KDRT. Namun kenyataannya pihak kepolisian seringkali menemui kendala-kendala dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (a)Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Klaten atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Klaten? (b) Apa upaya yang dilakukan oleh Polres Klaten untuk mengurangi jumlah kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga? Penelitian ini menggunakan studi lapangan (field research), teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dengan Unit PPA Kepolisian Resor Klaten. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris yaitu pendekatkan masalah dengan melihat prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan peraturan perunndang-undangan dan dibandingkan dengan data yang didapat secara langsung di lapangan. Selanjutnya sifat penelitian inni adalah deskriptif analitis, dengan menganalisis penegakan hukum pidana yang diterapkan dalam pembuatan suatu peraturan perudang-undangan serta dalam implementasi penegakan hukumnya. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa Unit PPA Kepolisian Resort Klaten telah melakukan penegakan hukum atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan yang diatur dalam UU PKDRT. Sedangkan dalam upaya mengurangi kekerasan dalam rumah tangga Unit PPA melaksanakan upaya bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. %K Implementasi, Penegakan Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga. %D 2019 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib38791