<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN\r\nTINDAK PIDANA KHUSUS"^^ . "Penyadapan pada dasarnya merupakan tindak pidana sebagaimana yang\r\ntercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan\r\nTransaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang\r\nTelekomunikasi, hal ini dikarenakan penyadapan melanggar hak privasi seseorang\r\ndalam menyimpan data pribadi. Namun disisi lain, Penyadapan digunakan oleh\r\naparat penegak hukum untuk mencegah akan terjadinya suatu tindak pidana serta\r\nmenemukan bukti-bukti telah terjadinya tindak pidana. Pertimbangan\r\ndilakukannya penyadapan adalah kejahatan-kejahatan tersebut biasanya dilakukan\r\nsecara terorganisir dan pembuktiannya sangat sulit untuk dilakukan. Kewenangan\r\npenyadapan terdapat dalam undang-undang namun mekanisme penyadapan tidak\r\ndisebutkan secara rinci dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, perlu\r\ndikaji lebih mendalam terkait mekanisme penyadapan serta apakah penyapadan\r\ndalam upaya pembuktian tindak pidana khusus dapat dibenarkan.\r\nPenelitian ini termasuk ke dalam penelitian pustaka (library research)\r\ndengan melakukan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis ketentuan\r\npenyadapan dalam upaya pembuktian tindak pidana khusus. Penulis\r\nmenggunakan metode analisa kualitatif dengan mengumpulkan data sekunder\r\nberupa undang-undang, buku, jurnal, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan\r\ndengan ketentuan penyadapan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik untuk\r\nmenggambarkan kesesuaian teori due process of law dan teori pembuktian dengan\r\nketentuan penyadapan yang terdapat dalam undang-undang.\r\nBerdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa\r\nmekanisme penyadapan diawali dengan adanya bukti permulaan yang cukup.\r\nSelanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik\r\nmengajukan surat permohonan kepada pimpinan lembaga yang akan melakukan\r\npenyadapan. Pada tahap selanjutnya penyidik meminta izin tertulis kepada ketua\r\npengadilan negeri, setelah pengadilan negeri yang berada di wilayah hukum\r\npenyidik menyetujui tindakan penyadapan, maka penyidik dapat memulai\r\ntindakan penyadapan. Ditinjau dari cara mendapatkan alat bukti, pada dasarnya\r\ntindakan penyadapan tidak dibenarkan karena melanggar hak privasi seseorang\r\ndalam menyimpan informasi pribadi, namun jika dikaitkan dengan hak asasi\r\nmanusia, pembatasan terhadap hak asasi seseorang dapat dilakukan oleh negara\r\nmelalui undang-undang, sehingga penyadapan yang dilakukan sesuai dengan\r\naturan yang telah diatur dalam undang-undang dapat dibenarkan."^^ . "2019-09-20" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 15340020"^^ . "ROIS ARFAN M NOOR"^^ . "NIM. 15340020 ROIS ARFAN M NOOR"^^ . . . . . . "KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN\r\nTINDAK PIDANA KHUSUS (Text)"^^ . . . . . "15340020_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN\r\nTINDAK PIDANA KHUSUS (Text)"^^ . . . . . "KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN\r\nTINDAK PIDANA KHUSUS (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN\r\nTINDAK PIDANA KHUSUS (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN\r\nTINDAK PIDANA KHUSUS (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN\r\nTINDAK PIDANA KHUSUS (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN\r\nTINDAK PIDANA KHUSUS (Other)"^^ . . . . . . "KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN\r\nTINDAK PIDANA KHUSUS (Other)"^^ . . . . . . "KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN\r\nTINDAK PIDANA KHUSUS (Other)"^^ . . . . . . "KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN\r\nTINDAK PIDANA KHUSUS (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #38796 \n\nKETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN \nTINDAK PIDANA KHUSUS\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .