<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK\r\nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL\r\n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA\r\nKABUPATEN BANTUL)"^^ . "Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan kodifikasi hukum Islam\r\nyang bercorak ke-Indonesiaan diharapkan menjadi rujukan utama bagi petugas\r\npelaksana di lingkungan Pengadilan Agama maupun Kementerian Agama. KHI\r\ndisusun untuk mewujudkan kepastian hukum dan keseragaman dalam\r\nmenyelesaikan permasalahan perkawinan waris dan sebagainya. Kantor Urusan\r\nAgama (KUA) merupakan instansi di bawah Kementerian agama yang\r\ndiamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 154 tahun 1991 untuk\r\nmenggunakan KHI sebagai pedoman pelaksanaan. Permasalahan yang timbul\r\nkemudian adalah ketentuan dalam KHI bagi sebagian pihak dianggap melenceng\r\ndari ketentuan Fikih, seperti halnya yang dibahas pada skripsi ini yaitu keabsahan\r\nanak hasil kawin hamil. Pada dasarnya KHI memperbolehkan adanya kawin\r\nhamil, namun mengenai kedudukan anak yang dilahirkan tidak ada ketentuan jelas\r\nyang mengaturnya. Bagi pihak yang merasa hal tersebut tidak sesuai dengan fikih\r\nyang diyakini, akan cenderung menggali hukum lain dalam fikih untuk\r\nmenentukan kedudukan anak hasil dari kawin hamil. Hal ini yang terjadi di\r\nlingkungan KUA, dimana beberapa penghulu KUA masih merujuk pada\r\nketentuan fikih daripada KHI.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptifanalitik\r\nyaitu menjelaskan dan menganalisis praktik penetapan wali nikah di KUA\r\nKabupaten Bantul dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum, yaitu\r\nmempelajari fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat yang tampak aspek\r\nhukumnya untuk mengetahui bagaimana keberlakuan hukum di masyarakat.\r\nHasil temuan dalam penelitian ini meliputi: pertama, Sembilan KUA\r\nKecamatan yang menjadi lokasi penelitian didapati perbedaan pelayanan terhadap\r\nanak hasil kawin hamil. Diantaranya adalah KUA yang menggunakan rujukan\r\nKHI yang memutuskan wali nasab bagi anak hasil kawin hamil yaitu KUA\r\nKasihan, Pandak, Srandakan, dan Bantul. Selanjutnya adalah KUA yang merujuk\r\npada fikih klasik yang memutuskan dengan wali hakim, yaitu KUA Jetis dan\r\nImogiri. Dan terakhir adalah kelompok KUA yang menggunakan kebijakan\r\nkompromi sesuai dengan keinginan wali nasabnya, yaitu KUA Pajangan dan\r\nPundong. Kedua, pertimbangan dari KUA yang menggunakan pedoman KHI\r\nadalah melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan bagi KUA\r\nyang menggunakan fikih mempertimbangkan keabsahan nikah secara agama, dan\r\nbagi KUA yang menetapkan dengan pilihan wali nasab merupakan bentuk kehatihatian\r\ndari KUA. Ketiga, faktor yang mempengaruhi perbedaan dari KUA adalah\r\nlatar belakang pendidikan dari pegawai KUA, dimana pegawai yang pernah\r\nmendalami fikih di pesantren cenderung berat untuk meninggalkan fikih. Faktor\r\nyang kedua adalah kondisi masyarakat dari setiap kecamatan. Masyarakat yang\r\nmasih kental memegang fikih dan di daerahnya terdapat pesantren lebih\r\ncenderung menganut fikih klasik dari pada KHI."^^ . "2019-09-03" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM.15340021"^^ . "NANANG AHMAD FARKHAN"^^ . "NIM.15340021 NANANG AHMAD FARKHAN"^^ . . . . . . "PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK\r\nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL\r\n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA\r\nKABUPATEN BANTUL) (Text)"^^ . . . . . "15340021_BAB I_V_ DAFTAR_PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK\r\nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL\r\n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA\r\nKABUPATEN BANTUL) (Text)"^^ . . . . . "PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK\r\nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL\r\n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA\r\nKABUPATEN BANTUL) (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK\r\nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL\r\n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA\r\nKABUPATEN BANTUL) (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK\r\nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL\r\n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA\r\nKABUPATEN BANTUL) (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK\r\nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL\r\n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA\r\nKABUPATEN BANTUL) (Other)"^^ . . . . . . "PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK\r\nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL\r\n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA\r\nKABUPATEN BANTUL) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK\r\nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL\r\n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA\r\nKABUPATEN BANTUL) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK\r\nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL\r\n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA\r\nKABUPATEN BANTUL) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK\r\nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL\r\n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA\r\nKABUPATEN BANTUL) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #38798 \n\nPRAKTIK PENETAPAN WALI NIKAH BAGI ANAK \nPEREMPUAN HASIL DARI KAWIN HAMIL \n(STUDI DI KANTOR URUSAN AGAMA \nKABUPATEN BANTUL)\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Hukum" . .