%A RIFKI ANDROMEDA NASUTION - NIM. 04370050 %O Pembimbing: Drs. M. RIZAL QOSIM, M.Si. Drs. ABD MAJID, M.Si. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 18 TAHUN 1954 TENTANG LARANGAN PELACURAN DI TEMPAT-TEMPAT UMUM %X Pelacuran merupakan salah satu gejala sosial dari berbagai gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat, dan dalam perjalanannya telah menimbulkan pro dan kontra. Dalam perkembangan zaman saat ini, pelacuran bisa dikatakan sebagai sebuah profesi yang tertua, dan hingga sampai saat ini pelacuran pun masih ada termasuk di Yogyakarta. Menanggapai hal tersebut Pamerintah DIY sendiri telah mengeluarkan Perda No. 18 tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran Di tempat-tempat Umum yang hingga saat ini masih berlaku. Berdasarkan latar belakang tersebut penyusun memfokuskan pokok masalah, yaitu Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran Ditempat-tempat Umum? Penelitian ini adalah lapangan atau disebut juga field reseach, dengan mengambil sumber data dari perda no 18 tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran Di tempat-tempat Umum, kemudian dikonsultasikan dengan pihak yang berkompeten tentang masalah tersebut, lalu dideskripsikan dan dianalisis dengan pandangan hukum Islam. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif dan yuridis yakni, menganalisa data dengan menggunakan pendekatan melalui dalil atau kaidah hukum Islam yang menjadi pedoman perilaku manusia, juga berdasarkan pada hukum positif yang ada kaitannya dengan obyek penelitian ini, seperti KUHP, Peraturan Daerah dan sebagainya yang berkaitan dengan tema penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dengan diundangkanya Perda No. 18 tahun 1954 ini merupakan sebuah hasil yang cukup baik dalam mengurangi pelacuran di tempat-tempat umum. Namun perda ini tidak cukup kuat dalam menghapus pelacuran sampai ke akar-akarnya, karena Perda ini hanya sebatas melarang pelacuran yang ada di tempat-tempat umum. Dalam pandangan hukum positif KUHP, pelacuran tidak dilarang, hanya melarang bagi orang-orang yang menyedikan fasilitas-fasilitas untuk berbuat pelacuran (mucikari), dan melarang pelacuran yang secara bergelandangan atau di tempat-tempat umum yang dapat dilihat. Sedangkan dalam pandangan hukum Islam sangat jelas bahwa pelacuran dikecam keras dan diharamkan, karenanya pelacuran adalah perbuatan yang merusak harkat martabat manusia. Dalam Hukum Islam, zina merupakan perbuatan yang sangat tercela dan pelakunya dikenakan sanksi yang amat berat, baik itu hukum dera maupun rajam, karena alasan yang dapat di pertanggung jawabkan secara moral dan akal. Kepastian hukum dalam hukum Pidana Islam terhadap pelaku tindak pidana pelacuran atau zina merupakan hak ulil amri dan masyarakat harus mematuhinya. %K Perda No. 18 tahun 1954, Larangan Pelacuran Di tempat-tempat Umum, hukum Islam %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3880