TY - THES N1 - Prof. Dr. H. Makhrus, S.H., M.Hum. ID - digilib38809 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38809/ A1 - DIAH AYU MARLIAWATI, NIM. 15340069 Y1 - 2019/08/12/ N2 - Indonesia merupakan negara dengan kekayaan satwa yang melimpah dengan keanekaragaman satwa yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, Indonesia juga dikenal dengan memiliki daftar panjang tentang satwa yang dilindungi. Satwa-satwa langka yang mulai punah tersebut meningkatkan nilai ekonomis yang semakin tinggi, hal tersebut menimbulkan banyak tindak pidana satwa yang terjadi, dari sekian banyak kasus tindak pidana satwa yang terjadi sebagian besar diselesaikan melalui non litigasi (mediasi penal) yang dimana pada UU No. 5 Tahun 1990 penyelesaian pidana satwa hanya diselesaikan melalui litigasi, hal tersebut memperlihatkan adanya perbedaan penyelesian antara praktik di lapangan dengan peraturan perundang-undangannya. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini, dengan pokok masalah yaitu mengapa tindak pidana terhadap satwa dilindungi dapat diselesaikan melalui jalur non litigasi, serta apakah prosedur penyelesaian non litigasi tindak pidana terhadap satwa dilindungi ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tujuan perlindungan satwa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field Reaserch) diamana penelitian dilakukan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, dengan sifat penelitian deskiptif analitis, serta teknik pengumpulan data melalui wawancara terhadap narasumber mengenai penyelesaian non litigasi yang dilakuakan oleh BKSDA terhadap pelaku tindak pidana satwa dilindungi. Hasil wawancara tersebut digunakan sebagai sumber data primer yang penelitian ini juga didukung dengan penelitian pustaka. Serta dengan kerangka teoritik yaitu teori Pemidanaan dan teori Restorative Justice, sebagai pendukung penulis dalam menyajikan analisis terhadap penyelesaian no litigasi tindak pidana satwa dilindungi. Upaya pembinaan terhadap pelaku tindak pidana satwa sebagai bentuk penyelesaian non litigasi dapat dilakukan dengan pendekatan Restorative Justice yang dimana penyelesaian ini menekankan pada penyelesaian yang dilakukan secara damai. Dengan pertimbangan-pertimbangan kepentingan perlindungan satwa dan kepentingan pelaku, pihak BKSDA melakukan implementasi keadilan restoratif terhadap pelaku dengan melakukan pembinaan. Prosedur penyelesaian non litigasi yang dilakukan oleh BKSDA Yogyakarta melalui proses pembinaan dengan mekanisme mediasi penal tersebut sesuai dengan tujuan perlindungan satwa, dimana dalam kasus tersebut satwalah yang menjadi korban, sehingga perlu dilakukan konservasi terhadap satwa tersebut sebelum dilepas liarkan ke habitat alaminya. PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Satwa Dilindungi KW - Non-Litigasi KW - Restirative Justice M1 - skripsi TI - PENYELESAIAN NON LITIGASI TINDAK PIDANA TERHADAP SATWA DILINDUNGI (STUDI KASUS BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM YOGYAKARTA) AV - restricted EP - 168 ER -