@phdthesis{digilib38819, month = {August}, title = {PEMBERIAN BANTUAN HUKUM NON-LITIGASI (MEDIASI) KEPADA MASYARAKAT MISKIN YOGYAKARTA (STUDI KASUS LEMBAGA BANTUAN HUKUM SAMBER NYAWA)}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 15340115 AISHA RADHA WAHYUDA}, year = {2019}, note = {Dr. Budi Ruhiatudin, S.H, M.Hum.,}, keywords = {Pelaksanaan, Bantuan Hukum, dan Non Litigasi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38819/}, abstract = {Dalam Undang undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dijelaskan bahwa pemberian bantuan hukum dilaksanakan oleh pemberi bantuan hukum yang sudah memenuhi syarat. Pemberi bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik yang dilaksanakan secara litigasi maupun non litigasi. Kehadiran bantuan hukum memberikan perlindungan kepada orang atau kelompok orang miskin. Negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai penyelenggara bantuan hukum ini harus dapat memberikan keadilan di bidang hukum kepada golongan miskin baik yang tidak bermasalah maupun yang bermasalah hukum. Pada kali ini fokus permasalahan yang dituju adalah bagaimana pelaksanaan pemberi bantuan hukum yang mengacu pada peraturan bantuan hukum di Indonesia, untuk mengetahui kedudukan hukum Pemberi Bantuan Hukum dalam pelaksanaan Undang undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan untuk mengetahui faktor factor yang mempengaruhi pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum. Penelitian ini mencoba menemukan masalah mengenai peraturan yang ada dengan pemberian bantuan hukum non litigasi (mediasi) kepada masyarakat miskin, untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian yuridis empiris, bersifat deskriptif kualitatif, menggunakan teori keadilan, data yang digunakan data primer yang peneliti peroleh dari lapangan dan data sekunder diperoleh dari buku, peraturan perundang undangan, teknik pengumpulan datanya berupa wawancara dengan instansi terkait yaitu Lembaga Bantuan Hukum Samber Nyawa, penelitian dilakukan dengan mendatangi langsung ke lokasi penelitian, dengan mewawancarai anggota atau pengurus yang ada di lokasi serta meminta data masyarakat yang pernah meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum tersebut. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan terhadap orang atau kelompok orang miskin yang tersangkut perkara hukum dengan diundangkannya Undang undang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Kemasyarakatan. Permenkumham No.63 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permenkumham No.10 Tahun 2015 tentang peraturan pemerintah No.42 Tahun 2013 tentang syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang diatur dalam Undang undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tidak berjalan sesuai aturan yang ada, syarat sebagai pelaksana pemberi bantuan hukum menghambat pemberi bantuan hukum, pada pasal 8 menjelaskan pemberi bantuan hukum harus memiliki akreditasi, Lembaga Bantuan Hukum yang belum terakreditasi belum bisa mendapatkan dana dari APBN, kendalanya Lembaga Bantuan Hukum yang tidak mengikuti verifikasi dan hanya terdaftar saja, tidak bisa melakukan pendampingan baik secara litigasi maupun nonlitigasi.} }