@phdthesis{digilib38821, month = {May}, title = {STUDI TERHADAP PENYIDIKAN ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KLITIH DI POLRES KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017-2018}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 15340118 ARISANDI SUMOHARJO}, year = {2019}, note = {Prof. Dr. Makhrus munajad, S.H., M.Hum.,}, keywords = {Klitih dan Penyidikan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38821/}, abstract = {Klitih adalah salah satu bentuk anarkisme remaja yang sekarang sedang marak di Yogyakarta. Klitih identik dengan segerombolan para remaja yang ingin melukai atau melumpuhkan lawannnya dengan kekerasan. Klitih melukai korban atau lawannya dengan benda-benda tajam seperti pisau, gir, pedang samurai, dan senjata tajam lainnya. Hingga pada 07 Juni 2018 aksi klitih ini kembali menjatuhkan korban. Dwi Ramadhani Herlangga (26) tewas ditangan remaja pelaku klitih di Jalan C Simanjutak. Sementara Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menyampaikan pihaknya akan menindak para pelaku menurut hukum yang berlaku hingga tuntas. Kasus kekerasan yang menewaskan salah seorang mahasiswa UGM saat ini dalam penanganan Polres Kota Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah lapangan dengan pendekatan yuridis empiris. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analisis. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Proses pelaksanaan penyidikan terhadap tindak pidana dalam aksi klitih yang dilakukan oleh Anak di Unit PPA Polres Kota Yogyakarta dilakukan dengan langkah, melakukan penyelidikan, pemeriksaan, penindakan, penyerahan berkas perkara dan memberitahukan kepada penuntut umum dengan surat pemberitahuan penyidikan dilampiri dengan berita acara. Penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pada prinsipnya sama dengan dengan orang dewasa sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun pada tahapan penyidikan penanganan terhadap anak dilakukan secara khusus dan berbeda dengan orang dewasa, bentuk kekhususan tersebut di dasarkan pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian untuk mencegah terjadinya aksi kllitih ini, maka Satreskrim Polres Kota Yogyakarta melakukan upaya pre-emtif dan preventif.} }