%A MUHAMMAD RONNURUS SHIDDIQ - NIM. 04370009 %O Pembimbing : 1. Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M. Hum 2. AHMAD BAHIEJ, S.H., M. Hum %T FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PENGHARAMAN MEROKOK %X Merokok bukanlah sebagai penyebab suatu penyakit, tetapi dapat memicu suatu jenis penyakit, sehingga boleh dikatakan merokok tidak menyebabkan kematian, tetapi dapat mendorong munculnya jenis penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Kalimat ini, cukup mewakili akan dampak bahaya rokok terhadap kesehatan, sebab tembakau yang dibakar (merokok) akan melepaskan sekitar 4.000 komponen kimia yang tidak hanya berdampak pada perokok aktif melainkan orang disekitarnya pun ikut merasakan bahaya tersebut (perokok pasif). Walaupun rokok terbukti berbahaya, di Indonesia peminat rokok dari tahun ke tahun semakin meningkat. Perdebatan antara pro dan kontra mengenai rokok sejak awal ditemukan sampai sekarang tak kunjung menemukan titik terang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengundang kontroversial. Melalui Ijtima` Ulama Komisi Fatwa MUI ke III, 24-26 Januari 2009 di Sumatera Barat, ditetapkan bahwa merokok adalah haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat-tempat umum. Sebagai bentuk keteladanan, diharamkan bagi pengurus MUI untuk merokok dalam kondisi yang bagaimanapun. Alasan pengharaman ini karena merokok termasuk perbuatan mencelakakan diri sendiri. Merokok lebih banyak madaratnya ketimbang manfaatnya (muhakbaru min naf`ih). Peran fatwa MUI tentang pengharaman rokok, merupakan implementasi kepedulian Islam akan arti pentingnya kesehatan, walaupun mempunyai dampak langsung terhadap sektor ekonomi dan sosial pada bangsa ini. Skripsi ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang bersifat deskriptis-analisis dengan tujuan untuk mengetahui dan menguji landasan hukum apa yang digunakan MUI dalam menetapkan fatwa tentang pengharaman rokok. Kesimpulan dari skripsi ini, bahwa keharaman rokok tidak dijelaskan langsung oleh al-Qur'an dan Hadis, melainkan hasil produk penalaran para ulamaulama MUI, sehingga keharaman rokok tidak bisa disamakan dengan keharaman khamr. Karena haramnya meminum khamr bersifat manah (ditunjuk langsung oleh nas), sedangkan keharaman merokok bersifat mustanba??ah (hasil ijtihad/istimbat para ulama). Sementara larangan yang besifat anni (dugaan/masih umum), tidak disebut haram, melainkan makruh. %K Fatwa MUI, Merokok %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3883