%0 Thesis %9 Skripsi %A DIAN PRIHATININGTYAS, NIM. 16840003 %B Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam %D 2020 %F digilib:38874 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA %K Permendagri No. 20 Tahun 2018, Implementasi Pengelolaan Dana Desa, Studi Kepustakaan, Wawancara, Dokumentasi %P 207 %T IMPLEMENTASI PENGELOLAAN DANA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO.20 TAHUN 2018 DI DESA BALONGWONO KABUPATEN MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38874/ %X Implementasi pengelolaan Dana Desa belum sepenuhnya berjalan tertib dan sesuai dengan regulasi sehingga timbul berbagai penyimpangan. Kurangnya pembinaan, pelatihan dan pengawasan dari pemerintah maupun sikap masyarakat desa yang kurang antusias dalam mengawal dan menyuarakan kebutuhan umum pada tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban Dana Desa tersebut mengakibatkan kelalaian atau ketidakmampuan pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengamati proses implementasi pengelolaan dana desa sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 di Desa Balongwono serta memahami dinamika tata kelola keuangan desa dalam susunan kepemerintahan Desa Balongwono di tahun anggaran 2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan melalui studi kepustakaan Permendagri No. 20 Tahun 2018, wawancara pihak terkait, dan dokumentasi buku administrasi serta laporan keuangan desa yang dianggap berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Desa. Observasi dilakukan dengan mencocokkan kesesuaian antara hasil wawancara, dokumen dan Permendagri. Hasil dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa Implementasi Pengelolaan Dana Desa di Desa Balongwono secara garis besar sudah terpenuhi namun dalam beberapa hal belum diterapkan sebagaimana aturan dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018. Terdapat beberapa aturan dan pasal yang masih belum dipatuhi seperti RAPBDes yang disusun oleh Sekretaris Desa tanpa melalui persetujuan Kepala Desa terlebih dahulu, Penggunaan anggaran untuk kegiatan swakelola yang dilakukan melebihi batas hari yang ditentukan oleh Permendagri, Buku Kas Umum yang ditutup pada akhir tahun oleh Kaur Keuangan, serta pemerintah Desa Balongwono yang tidak mewajibkan pembuatan Buku Pembantu Panjar dikarenakan pengeluaran desa bersifat definitif. %Z DR. ABDUL HARIS, M.AG