@phdthesis{digilib39103, month = {February}, title = {QURAISH SHIHAB DAN MODERNISASI TAFSIR}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 15531017 FADHILAH NUR KHAERATI}, year = {2020}, note = {Prof. Dr. H. Abdul Mustaqim, M.Ag}, keywords = {Al-Quran, tafsir al-misbah, quraish shihab}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39103/}, abstract = {Perkembangan pemikiran pada era kontemporer ini tidak dapat dielakkan lagi, baik dari segi perkembangan ilmu pengetahuan umum, maupun ilmu agama, termasuk dalam bidang tafsir. Dari sini kemudian muncul term modernisasi tafsir yang di kalangan ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertiannya. Ada yang berpendapat bahwa modernisasi tafsir adalah mengembalikan ajaran agama sebagaimana keadaannya pada masa salaf pertama, ada pula yang berpendapat bahwa modernisasi tafsir merupakan usaha untuk menyesuaikan ajaran agama dengan kehidupan kontemporer dengan jalan menakwilkan atau menafsirkannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kondisi sosial masyarakat. Di tengah perdebatan ini, muncul Quraish Shihab{--}yang merupakan mufassir Indonesia pada era modernkontemporer ini{--}yang pro terhadap modernisasi tafsir, tetapi juga mengkritik beberapa ulama yang melakukan tajdid (modernisasi) tetapi menghilangkan fungsi al-Qur?an yang s\}a{\ensuremath{>}}lih li kulli zama{\ensuremath{>}}n wa maka{\ensuremath{>}}n. Oleh karena itu, tulisan ini mencoba melihat bagaimana konstruksi dan urgensi modernisasi tafsir menurut Quraish Shihab serta melihat bagaimana pengaplikasian tafsir modern oleh Quraish Shihab terhadap ayat-ayat al-Qur?an. Dalam argumentasi yang dibangun Quraish Shihab, terdapat satu poin utama dan beberapa poin penting yang menunjukkan pentingnya modernisasi tafsir. Poin utamanya ialah bahwa al-Qur?an s\}a{\ensuremath{>}}lih li kulli zama{\ensuremath{>}}n wa maka{\ensuremath{>}}n. Untuk membuktikan hal itu, beberapa poin penting yang mengikutinya diantaranya, al- Qur?an harus diyakini berdialog dengan setiap generasi; hasil penafsiran setiap generasi bahkan setiap orang dapat berbeda-beda; tafsir sebagai ide-ide yang menjawab tantangan zaman; dan al-Qur?an lebih merupakan panduan moral. Berdasarkan poin-poin ini, Quraish Shihab menyatakan bahwa setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam modernisasi tafsir, yaitu hadis-hadis dan pendapat para sahabat, perbedaan antara yang qat\}?i dan yang z\}anni, serta penggunaan takwil dan metafora agar penafsiran yang dilakukan tidak melampaui batas. Untuk melihat pengaplikasian tafsir modern Quraish Shihab, di sini penulis menggunakan teori karakteristik tafsir-modern kontemporer Abdul Mustaqim, pemilihan teori dikarenakan teori ini mencakup aspek-aspek menonjol yang dikandung dalam tafsir modern, yakni memosisikan al-Qur?an sebagai kitab petunjuk; bernuansa hermeneutis; kontekstual dan berorientasi pada spirit al- Qur?an; serta ilmiah, kritis, dan non-sektarian. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsi{\ensuremath{>}}r Al-Mishba{\ensuremath{>}}h mengandung aspekaspek modern-kontemporer, sehingga dapat dikatakan bahwa Tafsi{\ensuremath{>}}r Al-Mishba{\ensuremath{>}}h termasuk dalam kategori tafsir modern-kontemporer, baik berdasarkan waktu kemunculannya, maupun dari segi isi penafsirannsya.} }