TY - THES N1 - Dr. AHMAD BUNYAN WAHIB, M. A. ID - digilib39276 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39276/ A1 - UMMU MUTOHAROH, NIM. 16350070 Y1 - 2020/02/18/ N2 - Perceraian adalah putusnya perkawinan atas putusan pengadilan. Kemudian narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana dengan hilangnya kemerdekaan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Perceraian dengan alasan pasangan merupakan seorang narapidana diatur dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam dengan minimal pidana adalah 5 tahun, namun sayangnya perceraian yang terjadi terhadap narapidana dengan alasan pasangan dipidana tidak hanya terjadi pada narapidana yang mendapatkan vonis pidana 5 tahun melainkan juga narapidana dengan tahanan kurang dari satu tahun. Hal ini memunculkan ketidak sesuaian antara peraturan yang menjadikan narapidana sebagai alasan perceraian dengan kenyataan perceraian yang terjadi, sehingga dapat menimbulkan peningkatan perceraian dikalangan narapidana. Berdasarkan permasalahan ini, penulis ingin meneliti lebih dalam mengenai bagaimana proses terjadinya perceraian di kalangan narapidana yang sesungguhnya dan bagaimana alasan perceraian dikalangan narapidana menurut teori Kekacauan Keluarga dari William J Goode. Metode penelitian mengenai perceraian di kalangan narapidana akan dilakukan dengan penelitian field research di Lapas kelas II A Wirogunan Yogyakarta dan Lapas Perempuan kelas II B Yogykarta. Sifat peneitian ini deskriptif-analisis yaitu memberikan data seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala lainnya sehingga medapatkan data yang menyeluruh dari percerian narapidana. Menggunakan pendekatan sosiologis-hukum melalui wawancara narapidana sebagai narasumber penulis juga didukung pengkajian karya tulis ilmiah dan pengkajian yuridis hukum Islam dan positif yang berlaku. Kemudian data perceraian narapidana yang telah diperoleh penulis dari penelitian akan di kaji dengan menggunakan teori Kekacauan Keluarga oleh William J Goode guna memperoleh alasan perceraian yang telah dilakukan oleh narapidana. Setelah dilakukan penelitian, didapatkan fakta berupa proses perceraian narapidana dilakukan secara verstek karena sesuai dengan undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan yang dijelaskan bahwa narapidana adalah orang yang kehilangan hak kebebasannya sehingga tidak diperkenankan menghadiri persidangan perceraiannya. Alasan-alasan yang melatarbelakangi perceraian seperti tercantum dalam teori Kekacauan Keluarga memiliki faktor yang sama dengan yang terjadi terhadap perceraian narapidana, yakni: didasari oleh faktor Sosiologis yang ditandai dengan perceraian karena adanya tekanan dari pihak orang tua dan melihat perbedaan moral setelah pernikahan, Psikologis yang ditandai oleh perceraian yang disebabkan oleh adanya kelakuan buruk atau kasar dari pasangan, Biologis yang ditandai oleh perceraian yang disebabkan karena adanya ketidak puasan dalam berhubungan seksual dan Industri yang ditandai oleh ketidak mampuan salah satu pihak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, dimana faktor inilah yang mendominasi sebagai alasan perceraian. PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Lapas KW - Narapidana KW - Perceraian KW - Proses KW - Alasan M1 - skripsi TI - Perceraian Narapidana di Lapas Kelas IIA Wirogunan dan Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta AV - restricted EP - 146 ER -