%A NIM. 15380086 EKO SUPRIYADI %O Drs. H. SYAFAUL MUDAWAM, M.A., M.M %T ANALISIS SISTEM BAGI HASIL ANTARA PENGGARAP DAN PEMILIK KEBUN KARET DALAM PRESPEKTIF HUKUM AKAD %X Desa Candra Jaya terletak di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan termasuk dalam salah satu Desa transmigrasi. Mata pencaharian mayoritas penduduk Desa Candra Jaya adalah sebagai petani kebun karet juga sawit. Fenomena bagi hasil juga mewarnai proses dalam bertani antara pemilik kebun dan penggarap di Desa Candra Jaya. Dalam praktik, perjanjian antara kedua belah pihak hanya melalui lisan. Kerap ditemui semua proses mulai dari akad sampai bagi hasil perkebunan disesaikan melalui asas kekeluargaan, mengingat tidak ada perjanjian tertulis antara kedua belah pihak. Keuntungan akan dibagi dua, yakni 50% untuk pemilik kebun juga demikian bagi penggarap kebun. Masyarakat setempat yang juga tidak sedikit menerapkan proses bagi hasil tersebut berpatokan pada adat dan kebiasaan sedari dulunya. Walaupun adanya regulasi Islam tentang bagi hasil dengan sistem musaqah , namun masyarakat di Desa Candra Jaya belum sepenuhnya mengetahui maupun memahami. Jenis penelitian ini adalah field research (penilitian lapangan) yaitu penlitian yang dilakukan secara intensif, terperinci dan mendalam terhadap suatu obyek tertentu dengan mempelajarinya sebagai salah satu kasus. Tahap pra lapangan dilakukan kajian literature (pustaka), mulai dari buku tentang musaqah atau pun penelitian lain yang ada kaitanya dengan musaqah . Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil di Desa Candra Jaya masih menggunakan kebiasaan yang sudah dilakukan secara turun temurun. Menurut hukum Islam praktek bagi hasil sudah sesuai prinsip musaqah dengan akad. Model perjanjian paroan ditinjau dari hukum akad musaqah sudah memenuhi syarat-syarat musaqah , dimana kedua belah pihak yang melakukan transaksi harus orang yang cakap bertindak hukum, yakni dewasa dan berakal. Dua orang yang bekerjasama sebab perjanjian kerjasama musaqah tak bisa berwujud kecuali dengan adanya pemilik tanah dengan penggarap yang keduanya disyaratkan agar benar-benar memiliki kelayakan kerjasama. %K Bagi hasil, penggarap, pemilik, akad musaqah %D 2019 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib39283