<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK"^^ . "Secara normatif-yuridis, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Artinya, sejak memiliki kekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum lanjutan berupa banding dan kasasi, termasuk juga upaya untuk mengoreksi, putusannya merupakan tingkat pertama sekaligus terakhir. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan telah memenuhi pertimbangan hakim konstitusi sebagai dasar suatu putusan. Oleh karena itu, suatu putusan tidak dapat dicabut dengan semena-mena, kecuali dalam pengambilan putusan tersebut ada paksaan atau kelalaian. Akan tetapi, Mahkamah mengeluarkan suatu putusan yang berbeda dalam menguji pasal yang sama, yaitu putusan perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 dan putusan perkara Nomor 14/PUU-XI/2013. Dalam Putusan Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 Mahkamah menolak permohonan yang mempersoalkan pemilu tidak serentak antara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan dalam Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013, Mahkamah mengabulkan permohonan terkait penyelenggaraan pemilu yang awalnya dilakukan tidak serentak menjadi serentak. Hal ini telah menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi tidak konsisten.\r\nData dalam penelitian ini dikumpulan dengan teknik observasi peraturan perundang-undangan dan studi pustaka yang kemudian dianalisis dengan teknik deskriptif dalam menjabarkan data tentang Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilihan umum.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim konstitusi sehingga muncul inkonsistensi putusan pada pengujian pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Putusan MK No.51-52-59/PUU-VI/2008 dan Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013. Perbedaan putusan ini telah menciderai salah satu prinsip Wilayah Maẓālim (Mahkamah Konstitusi) dalam\r\nsiyāsyah qaḍāiyyah. sebagaimana yang tercermin dari surat Umar Ibn al-Khaththab kepada Abu Musa al-Ay’ari yang menyebutkan bahwa keputusan hakim bersifat tetap dan menjadi ketentuan yang harus diikuti."^^ . "2020-02-17" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14370036"^^ . "NAFIAR NABTAGHIL AMIN"^^ . "NIM. 14370036 NAFIAR NABTAGHIL AMIN"^^ . . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK (Text)"^^ . . . . . "14370036_BAB-I_ATAU_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK (Text)"^^ . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #39286 \n\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Tata Negara" . .