%0 Thesis %9 Skripsi %A LUCKY VIARA WINEEKE PUTRI, NIM. 16370027 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2020 %F digilib:39288 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Penghayat kepercayaan, Administrasi kependudukan, Putusan Mahkamah konstitusi %P 93 %T STUDI ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 97 /PUU-XIV/2016 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDKAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39288/ %X Indonesia merupakan Negara dengan suku, ras dan kebudayaan yang beragam seperti yang termuat dalam falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu pancasila , pada sila pertama yang menyebutkan bahwa Indonesia merupakan Negara yang berketuhanan. Masyarakat Indonesia sendiri menganut berbagai macam agama maupun kepercayaan. Ada enam agama yang disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPSS/1965. Namun masih ada agama maupun kepercayaan yang tidak disebutkan didalamnya. Diantara salahsatunya adalah para penghayat kepercayaan , dengan tidak disebutkanya penghayat kepercayaan ke dalam Undang-Undang diatas membuat para penganut penghayat kepercayaan sering mendapatkan diskriminasi, dengan tidak berhaknya penghayat kepercayaan mencantumkan kepercayaanya dalam dokumen kependudukan yang berarti para penghayat kepercayaan kehilangan hak-hak sipilnya sebagai warga Negara Indonesia. Kemudian dengan dilanggarnya hak-hak tersebut maka digugatlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ke Mahkamah Konstitusi Untuk dilakukan Judicial Review. Hingga pada akhirnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan dengan dikeluarkanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 Tentang Administrasi kependudukan sehingga perlu adanya analisis kemaslahatan, efektivitas putusan Mahkamah Konstritusi tersebut serta analisis hak-hak administrasi yang tercipta. Jenis penelitian ini adalah library research dengan pendekatan yuridis normatif, sedangkan analisis dan analitik, dalam pengumpulan data penulis menggunakan cara dengan mengumpulkan situs-situs instansi, buku-buku, jurnal, artikel, sementara dalam hal teori penulis menggunakan teori maslahah serta teori efektivitas hukum. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 merupakan cerminan penetapan hukum Islam Maslahah pada pengakuan kesetaraan hak asasi manusia setiap warga negara ,dengan adanya putusan ini tercipta pemenuhan hak-hak administrasi penduduk secara keseluruhan tanpa memandang suku, ras, atau agama, tetapi tingkat efektivitas dari putusan belum ada pada tahap maksimal dikarenakan respons pemerintah yang belum merata dan perlu evaluasi lebih lanjut. %Z Dr.H.,M.NUR.,S.Ag.,M.Ag